Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Lutim

DPKD Luwu Timur Akui Sanksi Kemenkeu

127
×

DPKD Luwu Timur Akui Sanksi Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah daerah Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Sanksi itu berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35 persen.

Example 300x600

Dikabarkan, penundaan dana ini setiap triwulan mulai bulan Mei tahun 2020 atau mulai triwulan ke dua pada tahun anggaran berjalan.

Persoalan itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lutim, Ramadhan Pirade kepada InputRakyat.co.id, Sabtu (02/05/2020).

“Benar, laporan kami belum sesuai dengan rekomendasi dua Mentri yakni Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, makanya kita cari kiat-kiat lagi supaya bisa diperbaiki,” ujar Ramadhan.

Menurutnya, laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sudah dikirim ke Kementerian namun belum sesuai yang dipersyaratkan.

Seperti kata dia, pengurangan belanja modal 50 persen dan belanja barang 50 persen. Akibatnya, laporan kami dikembalikan dan disanksi oleh Kemenkeu.

“Namun hal itu tetap diasistensi ulang, kemudian laporan tersebut dikirim sampai Kementerian Keuangan terima,” kuncinya.

Untuk diketahui, sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) nomor 10/KM.7/2020.

Dimana setiap daerah wajib melaporkan APBD tahun 2020 dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran covid-19 di daerah.

Serta upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi virus corona atau covid-19, mulai dari belanja bidang kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.

Dalam surat tersebut juga menyebutkan sampai dengan 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 belum disampaikan.

Besaran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada pemerintah Daerah bersangkutan.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Keuangan RI Astera Primantho Bhakti pada 29 April 2020.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *