INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) nomor 10/KM.7/2020.
Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil sebesar 35 %, setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 atau mulai triwulan ke dua pada tahun anggaran berjalan.
Penundaan disebabkan pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran covid-19 di daerah.
Laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 ini, terkait upaya pemerintah Daerah dalam penanganan pandemi virus corona atau covid-19, mulai dari belanja bidang kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.
Dalam surat itu juga menyebutkan, bahwa sampai dengan 10 hari kerja sebelum tahun anggara 2020 berakhir laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 belum disampaikan, total besaran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada pemerintah Daerah bersangkutan.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Keuangan RI Astera Primantho Bhakti pada 29 April 2020.
Selain Luwu Timur, terlihat pula 3 daerah di Luwu Raya menerima sanksi tersebut yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Utara.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu Timur.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.