Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Input HukrimInput Makassar

Ledakan Molotov Warnai Kisruh Kepemlikan Stadion Mattoanging

182
×

Ledakan Molotov Warnai Kisruh Kepemlikan Stadion Mattoanging

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Sengketa hak kepemilikan Stadion Andi Mattalatta Mattoanging antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) makin panas.

Sejumlah pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan oleh Pemprov Sulsel untuk membuka paksa gerbang Selatan Stadion Andi Matalatta, Mattoanging, Jalan Kakaktua, kota Makassar yang disegel oleh Pihak YOSS.

Example 300x600

Pembukaan paksa tersebut berlansung pada hari Rabu (15/1/2020), dan pihak Satpol PP sempat mendapat halauan dari pihak YOSS, sehingga kericuhan sempat terjadi.

Seperti diketahui sebelumnya pihak YOSS sampai saat ini masih bertahan dan mengklaim bahwa stadion tersebut menjadi hak milik mereka. Sehingga YOSS menurunkan sejumlah oknum untuk menghalau tindakan yang dilakukan Satpol PP.

“Apa susahnya sih menunggu hasil dari pengadilan. Kan sedang berjalan prosesnya. Jadi kami ini cuma bertahan, stadion ini kan milik kami. Kalau dirusak ya kami keberatan. Karena merusak itukan kriminal, pelanggaran HAM,” ujar Pengurus YOSS Andi Ilham Matalatta.

Saat kericuhan antara Satpol PP dan Pihak YOSS, sejumlah bom molotov sempat diledakkan, empat ban dibakar, dan beberapa anak panah bertebaran di lokasi kejadian. Menurut keterangan pihak kepolisian, dari kejadian tersebut, satu orang diringkus dan sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian.

“Satu orang kita amankan karena kedapatan melempar bom molotov. Pelaku atas nama Muhammad Irfan, usianya 33 tahun, dan sekarang sudah ada di kantor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.

“Selain pelaku ada juga empat botol bom molotov yang kita amankan. Kalau anak panah ada beberapa kita amankan juga yang berserakan tadi,” lanjutnya.

Kericuhan akhirnya redah setelah beberapa pihak melakukan dialog di TKP. Kasus ini akan dimediasi kembali di Polrestabes Makassar, pada hari Jumat, (17/1/2020) mendatang.

“Hari ini kita selesaikan sementara. Jadi semua pihak harus pulang dulu. Nanti hari Jumat kita mediasi di Polres. Jadi kita hadirkan yang bersangkutan, termasuk pak Sekda (Provinsi),” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono

Liputan : Freya | Editor : SDQ

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *