Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Lutim

Rapat Paripurna, Fraksi Hanura Tanggapi Jawaban Bupati Lutim Tentang Dua Buah Ranperda

92
×

Rapat Paripurna, Fraksi Hanura Tanggapi Jawaban Bupati Lutim Tentang Dua Buah Ranperda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna pandangan akhir dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap tiga tahun anggaran 2019, Senin (23/12/19).

Dua Ranperda yang dimaksud yakni perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan Pasar dan perubahan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Example 300x600

Pantauan media ini, sejumlah fraksi menyampaikan tanggapan atas jawaban Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler terhadap penyerahan dua buah Ranperda tersebut yang dirangkaian dengan penyerahan Propemperda tahun anggaran 2020, baru-baru ini.

Demikian halnya fraksi Hanura. Dalam pandangannya melalui Alpian Alwi selaku anggota DPRD Lutim menyampaikan, Pasar merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan roda perekonomian rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan maksimal.

Oleh karena itu, dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar jika disahkan menjadi Perda nantinya diharapkan mampu mendongkrak PAD serta kesejahteraan masyarakat.

Hanya saja kata dia, masih ada sejumlah Pasar di Luwu Timur oleh Fraksi Hanura menilai jika Pemerintah Daerah kurang memperhatikan sarana tersebut padahal semua itu telah menggunakan pajak masyarakat.

Misalnya, Pasar rakyat yang ada di Kecamatan Burau yang hingga saat ini belum difungsikan dengan baik padahal saudara Bupati telah meresmikan pasar tersebut sejak Agustus 2019 lalu termasuk Pasar yang ada di Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana.

Selain itu, Pusat Niaga Malili juga belum difungsikan dengan baik padahal saudara Bupati telah meresmikan dan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 667/0858 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pasar Malili dan Pusat Niaga Malili (PNM).

“Fraksi Hanura mendesak Bupati Luwu Timur agar segera menfungsikan sejumlah Pasar yang telah diresmikan namun belum difungsikan dengan baik,” tandasnya.

Untuk Perda pembentukan perangkat daerah, Alpian menghimbau agar pemerintah daerah menunggu petunjuk tekhnis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyederhanaan birokrasi di Kabupaten serta hasil validasi pemetaan urusan pemerintahan Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dari Kemendagri yang akan dilaksanakan pada Januari tahun 2020 mendatang.

Sebagaimana hasil konsultasi kami bersama Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Dearah Kabupaten Luwu Timur ke Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Sulawesi Selatan, terangnya.

Namun hal itu, Fraksi Hanura menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur, tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Lutim, HM Thorig Husler, Ketua DPRD, Amran Syam, para Anggota DPRD serta kepala OPD Lutim.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *