INPUTRAKYAT_LUTIM,–Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur dibuck up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pangkep berhasil menangkap dua pelaku dugaan pencurian disertai kekerasan.
Kedua pelaku tersebut di grebek polisi di rumahnya tepatnya di Kampung Cakarrika, Desa Manakku, Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep, Sulsel, Rabu (16/10/19) Pukul 16.30 WITA.
Diketahui, kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni Fajar warga kampung Cakarrika dan Riska asal desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Kasat Reskim Polres Luwu Timur, IPTU Elly Kendek menuturkan, bahwa kejadian bermula saat pelaku melakukan aksinya terhadap Yuliana Nurul Wahdaniah warga dusun Harapan, Kecamatan Malili, ungkapnya, Jumat (18/10/19).
Saat itu kata dia, Yuliana di jambret saat mengendarai sepeda motornya di Jl Poros Malili-Angkona, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kab. Luwu Timur, belum lama ini.
Alhasil, pasutri ini berhasil menggasak barang berharga milik korban. Selain itu, saat diintrogasi Fajar juga mengakui telah melakukan hal serupa sebanyak dua kali dengan titik yang berbeda.
Masing-masing TKP yakni Jl Harapan, kelurahan Malili, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur (Poros Tanggul Malili) dan Jl Poros Malili-Angkona Desa Ussu Kec. Malili, kabupaten Luwu Timur.
Tak sampai disitu lanjut Elly, pelaku juga pernah melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang payudara wanita saat berkendara sepeda motor pada malam hari.
Kejadiannya didepan SPBU Ussu, Desa Ussu, Kecamatan Malili, sekitar bulan kemarin, beber Elly.
Untuk meluncurkan aksinya, pelaku mengenderai sepeda motor berbeda-beda, ujar Elly lagi.
Saat penangkapan di Pangkep, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu HP merek Vivo dan sebuah tas beriisikan STNK, kartu BPJS, ATM BRI, ATM BPD dan SIM C.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio berwarna merah dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Fit ZR warna hitam polos tanpa plat dan tanda bukti kepemilikan kendaraan.
“Keduanya tengah diamankan di Mapolres Luwu Timur dengan dikenakan Pasal 365 KUHP,” kuncinya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.