Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Regional

150 Peserta Ikut Sosialisasi Perbup Nomor 94 Tahun 2017

287
×

150 Peserta Ikut Sosialisasi Perbup Nomor 94 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_SELAYAR,–Wakil Bupati Kabupaten Selayar, H. Zainuddin membuka langsung kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 94 tahun 2017, tentang tata cara pelaksanaan pertanggung jawaban transaksional non tunai pada semua tingkatan bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) oleh keuangan daerah, Sabtu (30/12/17) di ruang pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar.

Dalam sambutannya, Wabup Selayar H. Zainuddin menyampaikan ucapan terima kasih atas respon, atensi dan peran serta PT. Bank Sulselbar Cabang Kep. Selayar yang telah menjadi sponshor utama terselenggaranya kegiatan sosialisasi peraturan bupati ini.

Dijelaskannya, kegiatan sosialisasi peraturan bupati didasarkan pada pencanangan gerakan nasional non tunai oleh Gubernur Sulsel yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2014 lalu, sebagai salah satu fokus aksi pencegahan korupsi (FPK) 2016-2017, berdasarkan Inpres No. 10 tahun 2016, tanggal 14 November 2016, terangnya.

Lanjutnya, bahwa transaksi non tunai (TNT) bukan barang baru dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Terbukti, selama ini proses pembayaran belanja modal, belanja barang, belanja hibah, belanja bansos dan bantuan keuangan daerah telah dilakukan secara non tunai melalui aplikasi SP2DLS, Aplikasi dan metode transaksional non tunai juga akan diterapkan menyusul, pada sistem belanja barang, jasa, belanja ATK, biaya makan minum rapat, kegiatan penggandaan, dan perjalanan dinas, terang Zainuddin.

Menurutnya, penerapan transaksional non tunai untuk kesemua item dimaksud, akan diberlakukan secara efektif, terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2018 mendatang. Terkait akan hal tersebut, saya berharap, kegiatan sosialisasi perbup bertema ā€œImplementasi transaksi non tunai dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansiā€ yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menggandeng PT. Bank Sulselbar dapat membuka cakrawala berpikir dan menambah luasan wawasan pengguna anggaran (PA) pejabat penata usahaan keuangan daerah (PPK) dan bendahara penerima atau pengeluaran mengenai tata cara pertanggung jawaban TNT dalam sistem penatausahaan keuangan daerah.

“Sosialisasi perbup diharapkan akan mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, ekomis, efisien, dan akuntabel, hingga pada akhirnya hal tersebut akan mendukung usaha serta kerja keras aparat pemerintah kabupaten dalam mempertahankan opini WTP di tahun tahun mendatang,” tutupnya.

Sekedar diketahui, pada acara tersebut Selain Wabup Selayar, kegiatan yang disponsori PT. Bank Sulselbar tersebut juga di hadiri, Sekda Kepulauan Selayar, Marjani Sultan, Inspektur kabupaten, Ar. Krg. Magassing, Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Kep. Selayar, Nursjam Amstrong, jajaran Asisten Lingkup Setda, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bendahara OPD, Camat, Lurah, Kabag humas, Hj. Patta Tuleng, serta diikuti kurang lebih 150 peserta.

Liputan: Fadly | Editor: Zhakral.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *