INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sat Reskrim Polres Lutim kembali memeriksa rekanan atau pelaksana dan konsultan pada proyek Pasar Malidungi Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, yang diagendakan pada Selasa (26/09/17) besok.
Sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Lutim sudah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdagkop-UKM Lutim, Suresti sebagai saksi untuk memberikan keterangan persoalan tersebut yang dinilai adanya dugaan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
“Iye besok kami mengagendakan pemanggilan terhadap rekanan dan konsultan untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Akbar Andi Malloroang kepada InputRakyat.co.id, Senin (25/09/17).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut hanya sebatas saksi, untuk dimintai keterangan guna mengumpulkan bukti dalam persiapan kasus ini, terang Akbar.
“Insya Allah, kasus ini akan terus kami kembangkan. Untuk persoalan siapa tersangka nantinya, nanti dilihat karena saat ini kami masih mengumpulkan bukti serta mengorek sejumlah keterangan saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” tutupnya.
Untuk diketahui, seorang balita bernama Muh Adam alias Mullang (3) beralamat di Jl. A Yani nomor 10, Desa Sorowako, Luwu Timur, Sulsel, tewas usai tercebur kedalam lubang galian tiang beton pembangunan Pasar Malindungi Sorowako yang berisikan air hujan dengan kedalaman 1 meter dan lebar 1×1 meter, belum lama ini.
Dimana diduga atas kelalaian pihak pelaksana proyek tersebut yakni, PT Citra Putra Laterang, dibawah kepimpinan Rifan yang bermukim di Kecamatan Malili, Lutim.
Saat Kepolisian melakukan olah TKP, ditemukan lubang tersebut dalam keadaan terbuka alias tak safety atau tidak aman, dimana sekeliling area lubang tersebut tidak dipasang tanda-tanda atau pembatas, sehingga mudah dimasuki warga atau anak-anak.
Liputan: Harding | Editor: Enggar.