INPUTRAKYAT_MAKASSAR, — Sistem pengendalian jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sangat penting dalam rangka pemenuhan persyaratan ekspor dari negara tujuan, Selasa (12/3/2019).
Salah satu indikator sistem jaminan mutu sesuai dengan standar internasional adalah produk perikanan yang dihasilkan mampu ditelusuri asal bahan bakunya.
Penerapan sistem ketelusuran telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mata rantai produksi, distribusi dan konsumsi produk pangan.
Agar suatu produksi dapat ditelusuri riwayat asal maupun rantai distribusinya dengan mudah, produsen harus memiliki catatan dan mendokumentasikan informasi mulai dari bahan baku, proses pengolahan selama distribusi/penyimpanan, pemasaran hingga ke tangan konsumen.
Sejalan dengan hal tersebut, BKIPM Makassar bersama-sama penyuluh perikanan melakukan inspeksi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di dua unit pengumpul rajungan rebus yang berlokasi di dusun Kuri Caddi dan dusun Mangarabombang kabupaten Maros pada tanggal 9 Maret 2019.
Inspeksi ini berupa kunjungan lapangan inspektur mutu dan penyuluh perikanan menilai cara penanganan dan proses pengolahan dari rajungan dalam bentuk hidup yang kemudian direbus dan disuplai ke pabrik pengolahan rajungan di Kawasan industri Makassar.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melihat penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan di unit pengumpul yang mensuplai bahan baku ke pabrik rajungan kaleng di Kawasan Industri Makassar untuk tujuan ekspor.
Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadidjah, menyatakan BKIPM Makassar sebagai bagian dari otoritas kompeten dalam ekspor produk perikanan di Sulawesi Selatan melakukan pengawasan dan pengendalian proses produksi di setiap tahap rantai pasok produk perikanan dengan bekerjasama dengan instansi terkait.
“Adanya standarisasi produk perikanan di negara importir mempersyaratkan jaminan mutu di setiap rantai pasok sebagai bentuk jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sehingga kita harus bisa mengawasi dari hulu ke hilir, dari nelayan sampai ke eksportir.
“Untuk itu, kita bekerjasama dengan instansi terkait termasuk Dinas Perikanan kabupaten Maros melakukan inspeksi sekaligus sosialisasi terhadap pengumpul rajungan” terang Sitti.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan kabupaten Maros, Andi Syamsophyan, menyatakan rajungan merupakan mata pencaharian utama bagi nelayan di dusun Kuri Caddi dan dusun Mangarabombang.
“Sudah sekitar tujuh tahun terakhir nelayan dan pengumpul tersebut dibina oleh PT. Kemilau Bintang Timur, salah satu eksportir rajungan di Makassar. Kami berharap pengumpul rajungan tersebut bisa disertifikasi oleh BKIPM” jelas Andi.
Pada kegiatan ini, penyuluh perikanan juga memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan penangkapan rajungan yang diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, penangkapan rajungan dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 cm atau berat diatas 60 gram per ekor.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi rajungan di alam yang telah mengalami kelebihan tangkap.(***)
Editor : Amk