INPUTRAKYAT_LUTIM,–Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memaparkan usulan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk perubahan fungsi peruntukkan dan status kawasan hutan. Pasalnya masih ada beberapa desa dan fasilitas umum yang terindikasi masuk kawasan hutan.
Usulan perubahan fungsi kawasan dan status hutan tersebut dipaparkan Irwan saat rapat bersama dengan Direktur rencana penggunaan dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan (RPP), BPKH, Kemendagri dan Dishut Sulsel yang berlangsung di Hotel Salak Bogor, Senin (13/11/2017).
Dalam paparannya Irwan menjelaskan bahwa dari 124 Desa dan 3 keluharan, masih ada sebanyak 58 desa yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan. Disamping itu, kata Irwan ada beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang masuk dalam kawasan hutan diantaranya masjid, sekolah, jalan, fasilitas kesehatan dan fasilitas pemerintahan.
“Harapan kami agar wilayah yang masuk dalam kawasan hutan bisa segera di realisasikan status perubahannya,” kata Irwan.
Apalagi kata Irwan, selain desa, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang masuk kawasan hutan, areal pertanian maupun perkebunan masyarakat juga sebagian ada yang masuk dalam kawasan hutan.
Irwan menjelaskan, dari empat komoditi pertanian dan perkebunan seperti padi, kakao, sawit dan lada masih ada beberapa areal produksi yang masuk dalam kawasan hutan. Sebagai gambaran komoditi padi dengan jumlah produksi 291.613,55 ton, sementara areal produksi dalam kawasan hutan seluas 2.476, 00 ha, selanjutnya kakao dengan jumlah produksi 15.089,43 ton sementara areal produksi dalam kawasan hutan seluas 8.552,00 ha.
“harapan kami dengan pertemuan bisa berbagai persoalan yang sudah saya paparkan tadi bisa mendapatkan solusi,” kunci Irwan.
Liputan: Hendra | Editor: Zhakral.