INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kepala Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Jhonlis tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur di Pengadilan Negeri Malili, Kamis (26/10/17). Pasalnya, terdakwa kasus pemalsuan izasah itu terbebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara, begitu Ketua Majelis Khaerul, SH MH mengetuk palu hukumannya.
“Menyatakan terdakwa terbebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, dan membebaskan terdakwa dari perkara pidana yang menjeratnya atau bebas murni,” kata Khaerul di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur.
Menurut Khaerul, vonis bebas ini diambil berdasarkan keterangan saksi dipersidangan dikaitkan alat bukti surat.
Lanjutnya, ternyata dari prosedur, cara perolehan dan isi ijazah ternyata terdakwa mengikutinya sampai mendaftar mengikuti ujian dan memperoleh SKHU surat keterangan hasil ujian teregister, yang merupakan dasar penerbitan ijazah. Hal ini sesuai UU no. 20 tahun 2003 dan PP 19 tahun 2005.
Selain itu kata Khaerul, dibuktikan juga dengan bukti petunjuk. Dimana ijazah paket B itu digunakan juga untuk pendaftaran memperoleh ijazah paket C, bahkan digunakan dalam pekerjaannya.
Tak hanya itu pihak yang diduga menuduh ijazah palsu yaitu Mardin Mago tidak pernah hadir dipersidangan. Maka dari itu, hakim juga telah menggunakan ukuran objektif dengan melihat alat bukti selama proses persidangan, tegas Khaerul.
“Tidak ada satupun saksi yang merupakan tim verifikasi pendaftaran calon kepala desa yg menunjukkan kerugian dari penggunaan ijazah itu,” tutupnya.
Selain putusan bebas, juga sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya, kunci Khaerul.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.