INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sebanyak 30 Penyuluh Pertanian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengikuti sertifikasi profesi penyuluh pertanian tahun 2017, di Aula Hotel Sikumbang, Kecamatan Tomoni. (16/10/2017).
Selama lima hari, mulai 16-20 Oktober 2017 penyuluh pertanian ini mengikuti serangkaian diklat dan uji kompetensi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Gowa dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Jakarta.
Acara ini dibuka Sekretaris Daerah H Bahri Suli yang bertujuan meningkatkan mutu dan kompetensi penyuluh pertanian serta meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu Timur Kamal Rasyid mengatakan, dalam menghasilkan penyuluh pertanian profesional, diperlukan acuan baku Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
SKKNI, lanjutnya, menjamin penyuluh pertanian memiliki kualifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan.
“Sebagai sebuah profesi maka penyuluh pertanian harus mempunyai suatu standar kompetensi sebagaimana dengan profesi lainnya, dengan memiliki sertifikasi penyuluh pertanian telah mendapatkan pengakuan formal untuk dinyatakan sebagai penyuluh pertanian berkompeten”ujar Kamal.
Dia menambahkan, ada sejumlah manfaat yang diperoleh dalam pelaksanaan sertifikasi ini, seperti melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktik yang dapat merusak citra profesi penyuluh pertanian.
Selain itu juga melindungi masyarakat dari praktik penyuluhan pertanian yang tidak bertanggung jawab, serta menjamin mutu penyelenggaraan pertanian.
Hal senada juga disampaikan yang mewakili Ketua STPP Gowa Syamsuddin bahwa untuk membuktikan kelayakan Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan pertanian harus dibuktikan dengan sertifikasi profesi penyuluh pertanian.
“Sudah menjadi kewajiban bagi penyuluh pertanian memiliki sertifikasi profesi, hal ini untuk mengukur kemampuan penyuluh pertanian, salah satu cara mendapatkannya dengan mengikuti diklat dan sertifikasi sebagaimana diamanatkan UU No. 6 Tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian” kata Syamsuddin.
Ia menjelaskan dalam masa studi diklat mereka mempelajari 6 (enam) kompetensi, yaitu program penyuluhan pertanian, materi penyuluh pertanian, metode penyuluhan pertanian, media penyuluhan pertanian, kajian penyuluhan pertanian dan evaluasi penyuluhan pertanian.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur H Bahri Suli yang mewakili Bupati saat membuka kegiatan tersebut mengatakan salah satu cara mengembangkan pembangunan pertanian diperlukan perhatian khusus terhadap penyuluh pertanian dengan membekali sertifikasi.
Karena menurutnya, dengan adanya pengakuan formal tersebut penyuluh pertanian bisa makin aktif berada ditengah tengah masyarakat tani dalam meningkatkan kemampuan petani dalam mengelola usaha taninya agar lebih produktif efisien dan menguntungkan sehingga petani dapat meningkatkan kesejahteraannya.
“Sejatinya, dengan meningkatnya kesejahteraan petani maka tujuan utama dari pembangunan pertanian telah berjalan sebagaimana mestinya” ungkap Bahri Suli.
Ia menambahkan bahwa selama ini fasilitas pertanian yang diberikan pemerintah cukup memadai, harapannya agar Kabupaten Luwu Timur bisa menjadi lumbung pangan dengan hasil produksi yang bisa bersaing.
Turut hadir dalam acara pembukaan diklat sertifikasi dari Angkatan I STPP Gowa yakni Asisten Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur Muh. Amir Kapeng, Anggota DPRD, Rully Heriyawan, Kepala Bapelitbangda H. Muh. Abrinsyah, Kadis Pertanian Muharif serta undangan lainnya.
Liputan: Ophy | Editor: Zhakral.