INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Ketua Koordinator Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Sulawesi Selatan, Sofyanto Torau menyambut baik atas disahkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-Undang, karena pada dasarnya Kekuatan Perppu tidak maksimal kecuali ketika telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, ungkapnya, Rabu (25/10/17).
kemudian yang kedua lanjutanya, dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-Undang akan memberikan kepastian Hukum bagi Pemerintah dalam mengontrol lahirnya ormas-ormas yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perlu disadari bahwa Indonesia adalah Negara yang bersendikan Ideologi Pancasila, yang telah dibentuk dan disepakati secara bulat oleh para pendiri bangsa, sehingga sebagai generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia sewajarnya memang Negara hadir memperkuat peraturan yang menertibkan ormas-ormas yang tidak sejalan dengan Ideologi Pancasila.
Satu hal yang perlu digaris bawahi kata Sofyan, bahwa dalam teori Ilmu Politik mengatakan Negara itu bisa lahir, bisa hidup dan bisa mati, seperti yang terjadi dalam sejarah beberapa Negara dibelahan dunia, hancurnya suatu Negara karena generasi selanjutnya tidak lagi menjaga warisan ideologi dasar negaranya, sehingga menimbulkan perpecahan dan perang saudara di generasi selanjutnya. ketika anak bangsa suatu Negara tidak menghargai dan seolah-olah melupakan sejarah bangsa dan negaranya, maka niscaya seiring waktu yang berjalan Negara tersebut akan bubar dan hilang dari peta Dunia.
Kehadiran Perppu 2/2017 sebagai pengganti dari UU. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah salah satu langkah taktis dari pemerintah Pusat untuk mengantisipasi dan menertibkan ormas-ormas yang tidak sejalan dengan Ideologi Pancasila, dan mengukuhkan Pancasila sebagai satu-satunya Ideologi yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh ormas di Indonesia. Lewat Perppu 2/2017 juga memberikan kewenangan secara mutlak kepada Pemerintah Pusat lewat kemenkuham dan Kemendagri untuk membubarkan ormas yang nyata secara objektif mengancam kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Oleh sebab itu kami secara kelembagaan sangat mengapresiasi kepada para wakil rakyat di DPR RI yang telah memutuskan, menetapkan Perppu Ormas secara sah menjadi UU lewat sidang paripurna yang dihadiri 445 anggota DPR RI, walaupun dalam proses pengambilan keputusan hanya 314 yang setuju dan 131 tidak setuju. terkait wakil rakyat yang tidak sepakat perppu 2/2017 menjadi UU. saya kira itu bentuk dari semangat berdemokrasi.
Harapan kami secara kelembagaan, semoga Indonesia kedepan semakin jaya dan semakin terdepan dalam segala bidang, terutama masyarakatnya terus menjaga dan mencintai Ideologi pancasila sebagai dasar negaranya dari generasi kegenerasi, tandas sofyanto Torau yang juga merupakan mantan Ketua GMNI Cabang Makassar 2 Periode tersebut.
Liputan: Noya | Editor: Zhakral.