INPUTRAKYAT_LUTIM,– Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, akan mengadakan sosialisasi terhadap meraknya bangunan sarang burung walet yang berdiri tanpa memiliki izin.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Nasir Dj yang ditemui INPUTRAKYAT, Selasa (26/9/17), mengatakan bahwa gangguan yang ditimbulkan dari bagunan sarang burung walet adalah suara yang ribut dan bau busuk.
“Apalagi, untuk Izin gangguan (HO) telah dicabut sehingga masalah tentang IMB bagunan sarang burung walet menjadi permasalahan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Nasir nantinya apabila telah disosialisasikan, namun ada yang menghiraukan maka akan diberikan ketegasan.
“Apabila kita sudah diadakan sosialisasi, lalu ada yang menghiraukan maka kita akan adakan peneguran lisan, namun kalau masi menghiraukan maka kami akan menyegel bagunan sarang burung walet tersebut,” tuturnya.
Dinas LH juga nanti akan mengandeng Satpol PP dalam penertiban bangunan sarang burung walet.
Liputan: Harding | Editor: Enggar.