Kantongi 4,5 Gram Sabu, Warga Mangkutana dan Towuti Ini Dibekuk Polisi

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Rustam Ghasali alias Aco Parno dan Aji Aris, yeng merupakan warga Desa Margolembo Kecamatan Mangkutana dan warga wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dibekuk tim gabungan KBO Sat Narkoba yang di dampingi Kasi Propam Polres Lutim, Kamis (05/10/2017).

Penangkapan tersebut terjadi di rumah Rustam. Jl. Trans sulawesi, Desa Margalembo, kecamatan Mangkutana, Lutim, Sulsel.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, tim gabungan menemukan 4,5 Gram narkoba jenis sabu di saku milik Rustam Parno.

Kasi Propam Polres Lutim, Ipda Simon Siltu mengatakan, tersangka Rustam Ghasali alias Aco parno yang mengantongi paket sabu tersebut di bekuk saat sedang berada di teras rumah menyusul tersangka Aji yang sedang tidur di kamar milik tersangka Aco, ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut segera di amankan ke Polsek mangkutana guna proses lebih lanjut, Kata Simon.

Setelah di amankan ke polsek Mangkutana kata Simon, Polisi kembali melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Aco karena di yakini masih menyimpan barang bukti lainnya namun alhasil hanya mendapatkan kotak hitam yang berisi beberapa sachet kosong bekas sabu tersangka, kuncinya.

Liputan: Harding | Editor: Zhakral.

Anugrah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *