INPUTRAKYAT_PALOPO,–Walikota Palopo, HM Judas Amir kembali memenangkan perkara sengketa kepengurusan Masjid Agung Palopo pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Diketahui, kemenangan tersebut merupakan ketiga kalinya atas gugatan perkara yang diajukan Syarifuddin Daud.
Menurut Ketua Pengurus Masjid Agung Palopo periode 2016-2019, KH Nasaruddin Bin A mengatakan, surat pemberitahuan putusan tersebut telah disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Yusuf Yamin SH melalui persuratan resmi nomor: W4 TUN.1/1819/AT.01.06/XII/2017 tertanggal 12 Desember 2017, ungkapnya kepada awak media, Kamis (14/12/17) malam, di Saokoatae Palopo.
Dengan hasil itu, kata Nasaruddin, Walikota Palopo sudah ke tiga kalinya memenangkan perkara sengketa Kepengurusan Masjid Agung Palopo periode 2016-2019 melawan Syarifuddin Daud (mantan pengurus Masjid Agung Palopo.
Diceritakannya, kemenangan pertama di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Makassar berdasarkan putusan Nomor 47/G/2016/PTUN.Mks.Jo tanggal 3 November 2016.
Lanjutnya, kemenangan kedua pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar berdasarkan putusan Nomor: 12/B/2017/PT. TUN. Mks.“ Dan kemenangan ketiga ini, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 363.K/TUN/2017 tertanggal 19 September 2017,” terang Nasaruddin.
Ia menambahkan, dalam amar putusan kasasi Nomor 363.K/TUN/2017, berbunyi; menolak permohonan kasasi Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo yang diwakili oleh H Syarifuddin Daud selaku ketua umum serta Hisban Thaha selaku sekretaris umum dan menghukum permohonan kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu rupiah, tutupnya.
Liputan: Egy | Editor: Zhakral.