Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

Komisi I DPRD Lutra Serahkan Pembayaran Selisih Nilai Pembebasan Lahan Warga

458
×

Komisi I DPRD Lutra Serahkan Pembayaran Selisih Nilai Pembebasan Lahan Warga

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA, — Sesuai hasil Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara Pada tanggal 05 Februari 2018 kemarin terkait Aspirasi Masyarakat yang diwakili Koalisi Ornop Penggiat Anti Korupsi (Korpakor) Nomor Surat 03/Korpakor/LU/I/2018 tentang klarifikasi disparitas selisih nilai pembebasan tanaman An.Mujahidin, warga Desa Taratallu Kec.Mappedeceng, terhadap Pembebasan Lahan yang dilalui jaringan Primer pada Bendung Baliase.

Ketua Komisi I Sudirman Salomba mengatakan kalau untuk di analisa pada Rapat Dengar Pendapat atas Aspirasi Masyarakat yang diwakili Kualisi Ornop Penggiat Anti Korupsi adalah Transparansi Pihak Pertanahan atau semua yang terlibat pada pembebasan lahan.

“Yakin di BPN semua warga yang dibebaskan lahannya pasti ada datanya, kami pihak DPRD sama halnya dengan teman-teman LSM pembawa Aspirasi yaitu Transparansi terhadap hasil yang dilakukan Tim Apresial didalam melakukan penakaran terhadap tanah yang ada,” ungkapnya.

Lanjut Sudirman, bahwa ketua tim hanya memfasilitasi dari kerja-kerja Tim Apresial tidak bisa lagi dia menentukan nilai.

Apa lagi mau menyembunyikan Dokumen yang sudah dipublikasi oleh Tim Apresial kecuali sementara dalam tahap pengolahan dokumen kiranya tahap rahasia kalau sudah keputusan bersama dan sudah menjadi pembayaran mesti  pihak BPN secara transparan menyampaikan kepada mereka.

Selain itu, Sudirman juga meminta kepada Pihak BPN atau yang terkait didalamnya apa lagi sudah ada penjelasan dari pihak BPN Suwardi mengakui memang ada kesalah selisih pembayaran.

“Yang di mana pembayaran  berkisar 62 Juta lebih, maka dari itu kami Komisi I DPRD Luwu Utara kirannya Pihak BPN membayarkan selisih nilai Pembebasan Tanaman,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Rapat dengar pendapat (RDP) dihadiri Anggota DPRD Komisi I, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman & Pertanahan (DPRKP2), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pihak Pembawa Aspirasi. Bertempat Ruang Rapat Komisi I. Kamis, 15 Februari 2018.

Liputan: Rama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *