Kejati Sulselbar, Jan Samuel Maringka beserta rombongan lakukan kunjungan kerja (Kungker) di Kabupaten Luwu Utara, Salah satunya rapat koordinasi TP4D di Aula Lagaligo, tentang pembebasan lahan dan pembangunan jaringan irigasi di Baliase, Kamis (15/09/17).
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan diikuti sejumlah SKPD, Camat, Kepala Desa dan pihak Manajemen PT.Waskita Cempaka serta Konsultan pelaksana.
Dalam agenda kegiatan tersebut, sangat disayangkan tindakan yang dilakukan Muh. Yusuf selaku Kasipidsus Kejari Lutra. Pasalnya, sejumlah Wartawan yang hadir guna melaksanakan tugas dilarang peliputan.
Sehingga menimbulkan tanda tanya, ada apa dengan agenda itu sehingga Wartawan dilarang peliputan, sementara hal ini merupakan momen yang paling tepat untuk diketahui apa saja himbauan Kejati terkait pembangunan Proyek tersebut.
Atas kejadian itu, Kajati Sulselbar Jan Samuel Maringka yang dikonfirmasi ditempat terkait adanya Wartawan dilarang peliputan oleh pihak Kejari Lutra dalam kegiatan itu mengatakan, bahwa tidak ada alasan oknum tersebut untuk melarang, singkatnya.
Terpisah, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Luwu Utara, M.Darwis mengatakan, apa yang dilakukan oleh Muh.Yusuf tersebut, yang melarang wartawan untuk meliput berita, itu merupakan pelanggaran kebebasan informasi, tandasnya.
“Saya mengingatkan, menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, merupakan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu kata Darwis, juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara, kuncinya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban secara resmi oleh pihak Kejari Lutra dalam hal ini Muh. Yusuf selaku Kasipidsus.
Liputan: Rama | Editor: Zhakral.