INPUTRAKYAT_LUTRA, — Rapat Paripurna Penandatangan nota kesepahaman KUA dan PPAS di ruang sidang DPRD,selasa,14/11/17.
Pandapat Bupati Terhadap Ranperda tentang Pelestarian dan pengelolaan Tanaman Sagu. (Perda No. 8/2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelajutan)
Dalam hal ini Bupati Luwu utara Menyetujui RANPERDA ini mengingat tanaman sagu merupakan Ikon Luwu Utara memang harus dijaga Kelestariannya bahkan Harus dibudidayakan sehingga mampu meningkatkan perekonomian Rakyat dan pendapatan Asli Daerah.
Pendapatan perkapita masyarakat lutra rendah, maka mengundang tingginya angka Kemiskinan.
“dengan adanya ranperda ini maka diharapkan dapat mengurangi angka Kemiskinan. Dan dapat di tuntaskan dalam waktu dekat ini,”Kata Indah.
Dia memabahkan perlu kita lakukan pengkajian secara menyeluruh dalam Peningkatan Hasil Produksi, Serta disetiap bantaran sungai dapat di jadikan tempat penanaman dan pembibitan Sagu.
Kab. luwu utara merupakan sentral pembibitan Sagu yang telah disepakati dalam pertemuan antar pimpinan daerah Se Luwu Raya di Kota Palopo. Sehingga bukan hal mustahil jika kita kelak dapat memasok ke Kabupaten Tetangga, Provinsi lain bahkan ke Negara negara tetangga,”Tutup Indah.
Liputan: Rama.