Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Lutra

Mantan Kepala Bappeda Lutra Bangun RS Di Masamba

353
×

Mantan Kepala Bappeda Lutra Bangun RS Di Masamba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_LUTRA, — Satu lagi Rumah sakit Umum bakal dibangun di Luwu Utara, adalah Rumah Sakit Alif Medika rencananya akan dibangun di jalan Simpurusiang sebelah selatan jalan Trans Sulawesi Keluarahan Bone Tua Kec Masamba  Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum ini bahkan sudah memasuk Tahap Ekspose dalam rangka penerbitan izin prinsip yang dihadiri langsung Direktur Perusahan, HM Nur Husain.

Direktur  PT Ananda Alif Alifya, Pengepolah Rumah Sakit, HM Nur Husain mengatakan Rumah sakit yang akan dibangun itu diberi nama RUMAH SAKIT ALIF MEDIKA lokasinya erletak di Jalan Simpurusiang tepatnya disebelah selatan jln trans Sulawesi).

“Rencana awal angaram yang kami siapkan Rp. 2.530.000.000,” Tandas Mantan Kepala Bappeda Luwu Utara tersebut.

Lanjutnya Rumah sakit ini nantinya berfungsi sebagai salah satu tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat  luwu utara.

“Rumah sakit yang direncanakan adalah Type D yang ingin berperan serta dalam mensukseskan program pemerintah menerapkan Universal Coverage jaminan kesehatan,” tambahnya.

Disampaikan juga bahwa Managemen Rumah Sakit Alif Medika terdiri dari Direktur dari profesi Dokter,  Dokter spesialis Penyakit dalam, Dokter spesialis beda, Dokter  spesialis  obstetri Ginekologi, Dokter Spesialis Radiologi, patologi klinik, Dokter umum,  lab,  apoteker, rekam medik dan sarana pendukung lainnya.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup yang diwakakili salah satu stafnya Misno mengungkapkan sebelum  melakukan kegiatan perlu kajian lingkungan hidup berupa penyusunan UKL-UPL.

Dinas Kesehatan yang diwakili Hj.Herwati  pada kegiatan ekpose rencana pembangunan rumah sakit, tim teknis dari dinas kesehatan menyampaikan beberapa masukan antara lain,  pengembang rumh sakit harus mempodomani standar pembangunan rumah sakit yang telah diatur oleh menteri kesehatan, kemudian tenaga medis yang akan digunakan harus memiliki sertifikat (sttr, 3).

“Tim teknis Dinkes akan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka kajian teknis sebelum memberikan rekomendasi teknis izin operasionl,” ujarnya.

Liputan: Rama | Editor: Enggar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *