INPUTRAKYAT_JENEPONTO–– Meski Kepala Bagian Perencanaan Dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto berinisial R terindikasi terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana Korupsi, namun ia belum diamankan atau ditahan.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni Kepada InputRakyat. Uji Mughni mengaku belum menahan R karena masih status saksi terperiksa dalam kasus dana operasional 2022.
“R masih sebatas saksi. Nanti setelah kasus naik sidik, kami akan koordinasi atau mengekspos ke pihak auditor apakah itu BPKP atau BPK, dan kami juga akan meminta petunjuk ke Polda Sulsel,” jelasnya
Diberitakan sebelumnya, dihadapan polisi R telah mengakui telah menggelapkan dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya
“R menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, dan sebagian membayar utang ke bangkir sebanyak 700 juta,”katanya
R diduga menggelapkan atau penyalahgunaan wewenang sebanyak 1,6 M dari 2, 8 M yang di kelolah Kantor Sekretariat pemda jeneponto.