Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Lutim

Pemkab Luwu Timur Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok 

515
×

Pemkab Luwu Timur Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Demi meningkatkan pemahaman dan ketaatan Hukum masyarakat dalam melaksanakan Peraturan Daerah (PERDA) , Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Dunas Satpol PP dan Damkar Lutim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (28/09/17) di Aula Sasana praja Kantor Bupati Lutim. 
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi perlindungan Terhadap rokok tanpa Cukai/Cukai palsu ini dipimpin langsung kepala dinas kesehatan Dr.April bersama Kabid penertiban dan penindakan Satpol PP Baharuddin,kabag Hukum Setda Luwu timur Oksen Bija,Dan kasubsi penindakan dan penyelidikan BEA Cukai Malili Firdauz.
Selain itu turut pula dihadiri,Sejumlah Camat, Kades,kepala sekolah dan Kepala Puskesmas se Luwu Timur.
Kabid penertiban dan penindakan Satpol PP Baharuddin selaku pelaksana kegiatan menyampaikan ,kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mensosialisasikan kawasan tanpa rokok sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016.
Hal Ini merupakan tugas dan tanggung jawab Dari Satpol PP untuk Memberikan pembinaan dan Edukasi Kepada masyarakat, Ujarnya.
Sementara, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum  Drs.H.Budiman.M.pd yang mewakili Bupati Luwu timur  Saat membuka kegiatan ,menyambut baik kegiatan ini, karena dinilai sangat penting sebagai Wadah menyalurkan Informasi serta memberikan Pemahaman kepada Masyarakat guna terlaksana dan tertipnya peraturan daerah No 9 tahun 2016 ini.
Maraknya pelanggaran terhadap kawan tanpa rokok merupakan suatu persoalan serius dan perlu penegasan oleh Pihak yang berwenang ,olehnya Itu melalui lahirnya  perda No 9 tahun 2016 ini diharap menjadi pedoman kepada masyarakat dalam melaksanakan Aktifitas Merokok, ucap Budiman.
Ia juga menghimbau untuk mewaspadai peredaran Kemasan rokok tanpa cukai atau Cukai Palsu. “Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, pemerintah melalui aparat yg berwenang menindak dan menertibkan serta masyarakat diharapkan melaporkan jika menemukan kasus-Kasus demikian” Pungkasnya.
Liputan: Yudi | Editor: Zhakral: Zhakral.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *