Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Regional

Pemkab Selayar Mewajibkan PNS Gunakan Tabung Gas 3 Kg

251
×

Pemkab Selayar Mewajibkan PNS Gunakan Tabung Gas 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_SELAYAR,–Menyikapi kelangkaan tabung gas LPG pemerintah daerah Kabupaten Selayar, Sulsel, menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menggunakan tabung gas 3 Kg.

Hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya surat himbauan dari Pemerintah daerah Selayar.

Kabag Ekonomi sekertariat daerah Kepulauan Selayar, Muhammad Arsyad membenarkan surat himbauan tersebut.

“Surat himbauan itu dalam rangka menyikapi kelangkaan tabung gas, maka PNS di Kabupaten Selayar di wajibkan menggunakan tabung gas 3 Kg,” ujarnya.

Tak hanya itu kata Arsyad, bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp 1,5 juta dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kantor kelurahan atau desa agar beralih menggunakan tabung gas LPG ukuran 5,5 Kg atau 12 kg, terangnya.

Hal serupa juga berlaku bagi pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50 juta diluar kepemilikan tanah, bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta, katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, keharusan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 26 tahun 2009, tentang penyediaan dan pendistribusian Liquifed Petroleum Gas, LPG ukuran 3 kilogram.

Sementara untuk menjamin ketersediaan dan ketertiban distribusi Liquifed Petroleum Gas (LPG) 3 kg, bagi konsumen dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar juga mengingatkan para pemilik pangkalan tabung gas LPG 3 kg untuk menempatkan papan nama disertai identitas yang jelas, dengan mencantumkan HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp. 20.000 dan kelengkapan alat pemadam kebakaran (Apar), berikut timbangan sesuai ketentuan yang berlaku, tutupnya.

Liputan: Fadly | Editor: Zhakral.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *