Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Hukrim

Penetapan Tersangka Korupsi di Jeneponto Ganjil

1280
×

Penetapan Tersangka Korupsi di Jeneponto Ganjil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_JENEPONTO-–Unit Reskrim Polres Jeneponto menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh pemerintah kabupaten jeneponto masih ganjil atau tanda tanya. Kepolisian Polres Jeneponto menetapkan dua tersangka, namun tidak mengetahui perangnya masing-masing, dan aliran dana tersebut.

 

“Kami tidak mengetahui soal peran masing kedua tersangka dalam Kasus Korupsi dana rutin di pemda jeneponto. Unit Reskrim tidak menyampaikan hal tersebut ke humas. Untuk lebih jelasnya langsung ke penyiidik,”kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri

 

AKP Bakri mengatakan inisial R dan MI ditetapkan tersangka karena diduga kuat menjadi dalang kerugian negara dana rutin di Sekretariat Daerah Jeneponto tahun anggaran 2022.

 

“1, 5 Milyar kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit Badan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPK RI),”katanya

 

Untuk mempertanggung jawab perbuatanya tersangka di sangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang korupsi, dengan ancaman kurungan penjara, paling lama 4 tahun dan maksimal 20 tahun

 

Ia menambahkan kasus dugaan korupsi ini masih berlanjut. kepolisian polres jeneponto masih melakukan pengembangan.

 

Tak hanya kasus dugaan korupsi ini terdapat keganjilan. Kasus penyerangan antar warga di Kecamatan Tamalatea, hingga saat ini belum diketahui motifnya. Padahal dalam kasus ini terdapat 3 orang korban jiwa.

 

Selain itu, Kasus penikaman di malam pergantian tahun baru di Kecamatan Tamalatea, hingga saat ini belum di ketahui motifnya.

 

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar yang di Konfirmasi melalui via chat what shap soal kasus-kasus tersebut enggan berkomentar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *