PUTRAKYAT_LUTIM,–Maraknya pemberitaan baik di media cetak maupun di media sosial terkait adanya konsumen mempolisikan pembiayaan, tentunya Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, menghimbau agar pembiayaan di Luwu Timur harus melakukan gugatan sederhana atau disebut Small Claim Court.
Atas kejadian itu, pihak PN Malili sangat menyayangkan ketika Pembiayaan melakukan penarikan terhadap konsumen tanpa melalui proses gugatan sederhana di Pengadilan.
“Sangat disayangkan Pembiayaan melakukan tindakan melalui depkolektor sehingga diduga merugikan konsumen yang berujung ke Kepolisian. Kan’ ada tindakan resmi yakni gugatan sederhana,” ungkap Khaerul, SH MH, selaku ketua PN Malili kepada InputRakyat.co.id, Rabu (4/10/2017).
Lanjutnya, dalam proses sidang sedarhana tersebut ketika konsumen tak mampu lagi membayar kewajibannya, maka PN akan melakukan pelelangan terhadap barang cicilan konsumen, hasilnya sebagian akan diserahkan ke konsumen, ujarnya.
“Di Lutim ini banyak Pembiayaan seperti, Diva, PT SMS Finance, Mandala Finance, FIF dan lain-lain. Namun sampai saat ini mereka belum pernah berkoordinasi dengan kami tentang gugatan sederhana,” terang Khaerul.
Ia menambahkan, kalau pihak pembiayaan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai gugatan sederhana silahkan ke PN Malili untuk berkonsultasi, tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.