INPUTRAKYAT_LUTIM,–Penyidik Satreskrim Polres Lutim melakukan penahanan ketiga tersangka kasus pembangunan jalan beton di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Sabtu (23/12/17).
Ketiga orang tersebut yakni, Yoel Bua Rante (34) selaku PPK Dinas Tarkim Lutim, warga Desa Wasuponda, Kecamatan Waduponda, Adi Nur Alam (36) selaku konsultan warga Wonorejo, Mangkutana dan Aswin Bahar (34) selaku pemilik perusahaan CV. Cakra Rahwana, warga Kabupaten Luwuk, Sulteng.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
“Ya, ketiga orang tersebut kami sudah tahan di Rutan Polres Lutim selama 20 hari sejak tgl 23 des 2017 s/d tgl 11 januari 2018,” ungkap Leonardo.
Menurutnya, mereka (tersangka-red) sehubungan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan beton dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Lutim, tahun anggaran 2016 lalu, terangnya.
Dugaan tersebut kata Leonardo, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sulsel. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang TPK yo pasal 55 KUHP.
Pada perhitungan itu, BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.083.746.621, bebernya.
Ia menambahkan, untuk tersangka bernama H. Rusman selaku pelaksana mangkir dari panggilan, sehingga penyidik akan melakukan pemanggilan kedua, tandas Leonardo.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.