INPUTRAKYAT_GOWA,–Kasus pembunuhan Rafika Hasanuddin, korban pembunuhan di perumahan Yusuf Beauty, Kabupaten Gowa beberpa Bulan lalu, terus bergulir di meja hijau dan sudah memasuki sidang ke 17, Senin (18/09/17) di Pengadilan Negeri Gowa, Sulsel.
Dalam sidang kali ini, Pengacara terdakwa menghadirkan saksi ke 2. Dalam keterangannya, saksi terdakwa mengatakan, saya tidak pernah melihat gerak gerik mencurigakan dari saudara Saleh (Terdakwa-red) ini, bahkan saya juga kaget mendengar ketika Saleh dinyatakan tersangkah pembunuhan, ujarnya dihadapan Majelis Pengadilan.
Lanjutnya, saya sangat dekat dengan saudara Saleh, terdakwa ini jujur dan baik, bahkan hampir setiap hari saya bersama dia di Pos Satpam dan saya heran, barang bukti yang dihadirkan Jaksa hampir semua tidak saya ketahui atau tidak pernah saya lihat dipakai sama Saleh, ungkapnya.
Tapi disidang kali ini, menurut Jaksa Penuntut Umum, ada keterangan saksi yang berbeda yaitu, mengenai barang bukti antara lain baju dan hp.
JPU mengatakan, saksi disidang ke 17 ini berbeda keterangan dengan saksi di sidang yang ke 16 yang mengatakan bahwa terdakwa sering memakai baju itu dalam kesehariannya, tutupnya.
Tiba waktunya, Sidang tersebut berakhir dan berlanjut, pada Tanggal 25 September 2017 pekan depan, dengan agenda serupa yakni sidang mendengarkan keterangan saksi terdakwa.
Untuk diketahui, Rafika Hasanuddin merupakan alumni Mahasiswa UIT Makassar, korban pembunuhan tergolong sadis dengan cari leher digorok dikediamannya. Tepatnya, di Perumahan Yusuf Beauty, Kabupaten Gowa. Usai kejadian itu, dua hari kemudian jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tewas dan membusuk.
Liputan: Noya | Editor: Zhakral.