INPUTRAKYAT__JENEPONTO– Kepolisian Polres Jeneponto membubarkan ratusan pengunjuk rasa yang mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jeneponto dengan brutal, Senin 12 Oktober 2020.
Sejumlah oknum anggota Polres Jeneponto yang berjaga di lokasi aksi memukuli dan menyeret mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menggunakan rotan kayu. Bahkan mereka di tendang. Polisi bahkan menembakkan gas air mata ke arah kerumunan pengunjuk rasa yang sudah di pukul mundur.

Tak hanya pengunjuk rasa yang mengalami aksi ke brutalan polisi, salah satu jurnalis kabupaten Jeneponto yang sedang bertugas melakukan peliputan aksi unjuk rasa juga menjadi korban ke brutalan anggota polisi yang berjaga di Lokasi.
Buntut dari kericuhan ini polisi mengambil paksa para demonstran yang masih nekat melanjutkan aksi unjuk rasa. Para pengunjuk rasa yang berhasil diamankan dibawah masuk di Kantor DRPD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan, dan selanjutnya dibawah Ke Kantor Polres jeneponto.
Diketahui ratusan mahasiswa yang mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DRPD Jeneponto menggunakan mobil Pick Up warna hitam sebagai panggung orasi. Menuntut 15 anggota DPRD Jeneponto untuk bersama-sama menolak RUU Cipta kerja. (Ard)
Editor: Risa














