Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Dituding Penangkapan Tak Sesuai Prosedur, Ini Tanggapan Kasat Narkoba Lutim

427
×

Dituding Penangkapan Tak Sesuai Prosedur, Ini Tanggapan Kasat Narkoba Lutim

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Hery Mohza menepis adanya pemberitaan tentang dirinya terkait penangkapan Irfan yang tak sesuai dengan prosedur.

Saat ditemui disalah satu Warkop di Kecamatan Malili, Jumat (08/09/18) malam, Ia mengaku kalau penangkapan Irfan sudah sesuai dengan prosedur.

Diceritakannya, sebelum penangkapan Irfan, sekitar bulan Januari tahun kemarin kami mengamankan Mama Lalu warga Wasuponda, dan saat ini sudah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan.

Namun saat Mama Lalu tertangkap, Ia tidak menyebutkan nama Irfan. Belakangan diketahui mereka terikat perjanjian, bahwasanya tidak menunjuk atau menyebut nama Irfan, bebernya.

Dalam bunyi perjanjian itu kata Hery, Irfan bersedia membantu biaya hidupnya (Mama Lalu-red). Namun faktanya hal itu tak dipenuhi hingga akhirnya Mama Lalu melahirkan di Lembaga.

Tak sampai disitu, kami kemudian kembali mengamankan bernama Ros. Alhasil, saat pengembangan Ros menyebutkan nama Irfan.

Dari keterangan itu, Irfan kami amankan dan saat ini keduanya sementara dalam proses, ujar Hery yang didampingi anggota Sat Narkoba lainnya.

“Irfan diduga merupakan bandar narkoba yang sudah lama kami buru,” ucapnya.

Saat penangkapan Irfan lanjut Hery, kami mendatangi rumahnya di Desa Ladu-Ledu, Kecamatan Wasuponda. Sesampai disana, rumah dalam keadaan terkunci dan berulang kali kami gedor tapi tak ada respon, sehingga kami panggil Sekdes Ledu-Ledu, Kadus dan pihak Polsek Wasuponda sebagai saksi.

Dari tak adanya respon tersebut, sehinga kami amankan sepeda motor Irfan di Kantor Polsek Wasuponda yang saat itu terparkir di halaman rumahnya dalam keadaan kunci kontak masih melakat pada motor.

Diamankannya sepeda motor tersebut hanya untuk menghindari operasi para pencuri dan ada saksi melihat langsung saat mengambil kendaraan ini.

Setelah motor diamankan, keesokan harinya Irfan mendatangi Kantor Polsek,seketika itu pula kami meluncur untuk melakukan penangkapan.

“Dimana letak kesalahan kami lakukan penangkapan, sementara Irfan sudah lama kami buru. Dan perlu dipaham bersama bahwa perkara narkoba merupakan delik khusus yang memang harus operasi tertangkap tangan,” katanya.

Disinggung pemberitaan pemukulan, Hery menepis bahwasanya hal tersebut tidak benar.

“Kami tidak melakukan pemukulan terhadap Irfan. Itu tidak benar,” tandasnya.

Ia menambahkan, pada intinya saya tidak mau melihat masyarakat korban penyalahgunaan narkoba. Akan kami upayakan semaksimal tugas kami untuk musnahkan para bandar demi menyelamatkan anak-anak generasi muda dan masa depannya,” ucap Hery.

Sebelumnya, keluarga Irfan yang didampingi kuasa hukumnya saat jumpa pers mengaku kalau kliennya dianiaya serta penangkapan tidak sesuai prosodur.

Dimana kata Umar selaku kuasa hukum, bahwa mulai dari penangkapan, proses pemerksaan menuai kejanggalan.

Dan bahkan menurut mereka, Irfan dianiya oleh salah satu penyidik Sat Narkoba.

“Ini manjadi persoalan “baru”, kata Umar.

Oleh sebab itu tambahnya, kami akan melakukan upaya langkah hukum, terangnya.

Liputan: Arif | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *