Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Ops Antik Lipu 2018, Sat Resnarkoba Amankan 7 Warga Wasuponda

442
×

Ops Antik Lipu 2018, Sat Resnarkoba Amankan 7 Warga Wasuponda

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Lagi, Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur berhasil membekuk pelaku dugaan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Wasuponda, tepatnya di dua TKP yakni, Jln. Lasemba, Desa Ledu Ledu dan Dukosun Togo, Desa Balambano, Rabu (12/09/18).

Operasi Antik Lipu 2018 ini, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Hery.M.ZA dan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur BRIPKA Asnawi.

Saat operasi, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 7 orang, dua diantaranya kini berstatus tersangka dan 5 orang lainnya masih kategori saksi.

Ketujuh orang tersebut yakni, Supriadi alias Ladi alias Sino (29) (tersangka) TO, warga Dusun Togo, Desa Balambano, Gustang alias Janggo (33) warga Jln. Lasempa, Desa Ledu Ledu (TSK) Non TO, Bima Wahyu Suriadi bin Alfan Dasri (20) warga Dsn. Togo, Desa Balambano ( Saksi), Ashar Umar alias Ashar bin Uma (30) warga Jl. Lasemba, Desa Ledu Ledu (saksi), Resa Bachtiar alias Resa bin Badawi (31) warga Jl. Lasemba, Desa Ledu Ledu (saksi), Agus Jamaluddin alias Ottobin Jumadi (22) warga dusun Togo, Desa Balambano (Saksi) dan Alexander Satria Pasuang bin Alex (21) Dusun Lasemba, Desa Ledu Ledu (saksi).

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lutim, IPTU Hery mengatakan, penangkapan bermula atas laporan masyarakat bahwasanya ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu di Kecamatan wasuponda, dimana pelaku adalah TO OPS antik lipu sehingga unit Opsnal melakukan Lidik, ungkapnya kepada awak media, Kamis (13/09/18).

Atas laporan itu lanjut Hery menjelaskan, kami berhasil mengamankan Alexander Satria dan Gustang alias Janggo di rumahnya beserta barang bukti (BB).

Tak sampai disitu dari hasil introgasi penangkapan pertama, operasi kami lanjutkan di TKP kedua tepatnya di Dusun Togo, maka dilakukanlah penggeledahaan di rumah Supriadi alias Ladi sebagaimana dibocorkan Alexander bahwasanya BB tersebut diperoleh dari Ladi seharga Rp. 500 ribu, terangnya.

Namun saat pengrebekan kata Hery, di TKP kedua atau di rumah Ladi kami tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu.

Lanjutnya, Gustang mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik dan titipan Ladi untuk diperjualkan.

Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 saset/ paket diduga narkotika jenis shabu dgn berat kotor bruto 0.24 gram, 1 set alat hisap bong, 1 unit sepeda motor merek Suzuki warna putih bernomor Polisi DD 4734 RM, 1 buah HP merek Nokia warna biru no SIM card milik Gustang, 5 paket kecil yang di duga shabu, 1 buah HP merek Samsung warna rose gold no SIM card dan uang tunai sebesar RP. 1.575.000, paparnya.

“Kini terduga pelaku, saksi dan barang bukti sudah diamankan Sat Resnarkoba di Mako Polres Luwu Timur untuk proses lebih lanjut,” tutu Hery.

Liputan: Arif | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *