INPUTRAKYAT_LUTIM,–Anggota DPRD punya hak mengawasi dan mengawal pokok-pokok pikiran (Pokir) yang sudah tertuang dalam program kerja pemerintah daerah, bukan Pokir itu dikerjakan oleh anggota DPRD, hal tersebut dipertegas HM. Thorig Husler selaku bupati Lutim kepada awak media, Jumat (14/09/18) malam.
Disinggung adanya pemberitaan disejumlah media yang menyorot salah satu oknum anggota DPRD Lutim berinisial KH. AZR yang menghentikan pelaksanaan proyek dan mengklaim proyek tersebut adalah pokirnya, Husler kembali mempertegas bahwa Itu tidak benar.
“Kalau ada isu yang berkembang bahwa ada kesepakatan, itu tidak benar, yang benar adalah kesepahaman Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan DPRD,” tandas Husler.
Menurutnya, kesepahaman tentang pokir anggota DPRD dengan pemerintah Luwu Timur tujuannya tak lain untuk mensinerjikan aspirasi masyarakat yang terjaring melalui reses anggota DPRD maupun Musrenbang Desa hingga Kabupaten.
Lanjut Husler, saya anggap wajar dan wajib jika anggota DPRD mengawal dan mengawasi pokirnya agar hasil pekerjaan rekanan yang melaksanakan proyek fisik itu sesuai dengan bestek yang ada.
Jika dikatakan ada kesepakatan kata Husler, saya selaku pemerintah daerah dengan DPRD untuk membagikan pokirnya lalu dikerjakan oleh oknum anggota legislatif itu sangat keliru, kami hanya membangun kesepahaman terhadap seluruh kegiatan fisik termasuk Pokir anggota DPRD agar dikawal dan diawasi pekerjaannya dengan ketat.
Terkait adanya oknum anggota DPRD yang menghentikan pekerjaan proteksi di sungai Jompi di Kecamatan Burau, itu cuma persoalan lahan yang kebetulan pekerjaan itu berada diatas lahan oknum anggota DPRD. Maksud penghentian yang dilakukan itu tak lain adalah agar rekanan yang mengerjakan proyek proteksi sebelum dilaksanakan agar pamit kepada dirinya sebagai pemilik lahan, beber Husler.
Ia menjelaskan, bahwa masalah Pokir anggota DPRD tertuang dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Pasal 55 Tahun 2010 yang isinya membenarkan anggota DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran kepada kepala daerah dalam mempersiapkan anggaran pendapatan dan belanja Daerah paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkan APBD.
Oleh sebab itu tambah Husler, saran dan pendapat anggota DPRD tentu disesuaikan dengan kebutuhan yang didapatkan saat anggota DPRD melakukan Reses perseorangan dalam rangka menjaring Aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Lutim, Amran Syam yang juga disebut-sebut sepakat bersama Bupati Lutim bahwa proyek tersebut milik KH. AZR, menepis kalau hal tersebut tidak benar.
“Keliru jika ada oknum anggota DPRD mengatakan ada kesepakatan kami selaku ketua DPRD dengan Bupati Lutim untuk mengembalikan Pokir anggota DPRD dikerjakan sendiri,” terang Abang sapaan akrab Amran Syam.
Itu pendapat yang tidak mendasar. Yang ada yakni pemerintah kabupaten dengan seluruh anggota DPRD membangun kesepahaman agar seluruh kegiatan fisik pembangunan dikawal ketat oleh anggota DPRD termasuk pokirnya yang sudah masuk dalam program pembangunan daerah, ujarnya.
“Surat yang dimaksud oleh oknum anggota DPRD di Burau itu adalah bentuk penghentian pekerjaan bukan menghentikan lalu minta dikerjakan, itu keliru,” tutup Abang.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun InputRakyat.co.id, anggota Dewan berinisial KH. AZR ke lokasi dan ngotot menghentikan paksa proses pekerjaan.
Hal itu dilakukan lantaran mengklaim bahwa pekerjaan tersebut adalah hasil pokirnya selaku anggota DPRD.
Dilokasi proyek, adu mulut pun tak terhindarkan antara KH. AZR dan Jamaluddin selaku kontraktor pelaksana.
Tak terima perlakuan itu, Jamaluddin membeberkan surat pernyataan KH. AZR ke sejumlah awak media bahwasanya Pokir tersebut merupakan milik KH. AZR.
Tak hanya itu, dalam surat yang ditandatangani KH. AZR dan Kades Lauwo tersebut menyeret nama bupati dan Ketua DPRD Lutim bahwasanya pokir tersebut merupakan hasil kesepakatan.
Liputan: Arif | Editor: Amk.














