Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Rekomendasi DPRD Lutim Dinilai Sepihak, Warga Pongkeru Protes Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati

548
×

Rekomendasi DPRD Lutim Dinilai Sepihak, Warga Pongkeru Protes Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sejumlah Masyarakat Desa Pongkeru geram lantaran adanya aksi yang dilakukan beberapa masyarakat lingkar tambang yang katanya mengatasnamakan wilayah 4 desa pemberdayaan PT. Citra Lampia Mandiri (PT.CLM) salah satunya Desa Pongkeru, Jumat (05/10/18) kemarin di Kantor Bupati Lutim.

Pasalnya, pergerakan tersebut dinilai terkesan sepihak, dimana aksi yang membawa nama Desa Pongkeru sebelumnya tidak ada pemberitahuan ke Pemerintah Desa Pongkeru maupun perwakilan Forum Pemuda Pongkeru.

“Unjuk rasa tersebut tidak ada pemberitahuan secara langsung ke pemerintah Desa Pongkeru dan Forum Pemuda Pongkeru (FPP) sebagai perwakilan masyarakat, kami menganggap semua pergerakan yang dilakukan diluar dari pada itu merupakan ilegal dan suatu hal yang tidak bisa kami pertanggung jawabkan,” ungkap Amir Asri Selaku Ketua Forum Pemuda Pongkeru kepada InputRakyat.co.id, Sabtu (06/10/18).

Lanjutnya, bagaimana mungkin mereka melakukan unjuk rasa mencatup perwakilan Desa Pongkeru, sementara hingga saat ini kami masih dalam proses mediasi dengan Pemda Luwu Timur dan manajemen PT. CLM sesuai Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Luwu Timur, tandasnya.

Senada dari itu, Aksan salah satu tokoh pemuda Pongkeru turut angkat bicara mengatakan, kami merasa aksi yang dilakukan itu merupakan aksi sepihak. Pasalnya, diduga ada konflik kepentingan didalamnya, dimana dari 5 poin rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Luwu Timur yang ditanda tangani Wakil Ketua DPRD Lutim HM Siddiq BM, tak satu pun berpihak ke masyarakat Pongkeru.

Salah satunya Kata Aksan, di poin nomor 2 dari rekomendasi itu menyebutkan PT. CLM segera melengkapi dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) terkait aktivitas hauling dari KM 2 ke terminal khusus, sementara itu Amdal di lokasi penambangan di wilayah Desa Pongkeru dan aktivitas hauling dari KM 24 menuju stockpile (peyimpanan ore) KM 2 tidak tertuang di rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Luwu Timur.

“Dari situ kami simpulkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Luwu Timur itu hanya sepihak dan tidak ada satu pun isi dari rekomendasi itu yang menguntungkan masyarakat Desa Pongkeru yang terkena dampak langsung aktivitas penambangan PT. CLM,” terangnya.

Dari situ kita bisa menilai apakah ada masyarakat Desa Pongkeru yang terlibat aksi di DPRD dan Kantor Bupati, tutup Aksan.

Liputan: Arif | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *