Example 728x250
Example 728x250
Input Metro

Dirops PD Parkir Makassar Raya Minta Masyarakat Lapor Bila Temukan Jukir Dibawah Umur

525
×

Dirops PD Parkir Makassar Raya Minta Masyarakat Lapor Bila Temukan Jukir Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR, — Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya saat ini berbenah dalam peningkatan mutu kualitas Pelayanan dan Pendapatan.

Berbagai persoalan kini dihadapi Direksi Baru PD Parkir Makassar Raya yang baru genap satu bulan dua hari bekerja. Mulai dari penataan parkir, pembinaan Juru Parkir, Jukir liar dan berbagai persoalan pelik lainnya.

Tak lepas dari persoalan itu yang patut menjadi sorotan ialah Jukir Cilik. Direktur Operasional Perusahan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, H.Syahrir Sappaile, mengatakan mengikuti aturan Ketenagakerjaan tidak boleh menggunakan pekerja anak atau anak dibawah umur pekerja yang sudah ditetapkan.

“Pokoknya kita ikuti aturan ketenagakerjaan tidak boleh menggunakan anak-anak,” ujarnya saat ditemui inputrakyat.co.id di Kopi Alps usai acara Coffe morning bersama PD Parkir Makassar Raya di jalan Dr. Sam Ratulangi, Makassar, Kamis (25/10/2018).

Lebih lanjut H. Syahrir menjelaskan, Jukir yang masuk dalam daftar resmi PD Parkir Makassar Raya tidak boleh mengalihkan tugas ke jukir lain yang tidak resmi di lokasi parkir yang mereka jaga.

“Bila ada ditemukan Jukir Cilik Laporkan kepada Kami (PD Parkir Makassar Raya) kami akan tegur dan tindaki, kami akan panggil Jukir tersebut menghadap. Waktu F8 kemarin ada saya dapati langsung saya tegur saya suruh ganti,” Lanjutnya

Undang-Undang yang mengatur pekerja anak adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak.

2. Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja

Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan.

Sementara untuk umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”.

Dan umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.

3. Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Undang-Undang ini menghimbau adanya pelarangan dan aksi untuk menghapuskan segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon dan kerja paksa, termasuk pengerahan anak-anak atau secara paksa atau untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata dengan menerapkan undang-undang dan peraturan.

Liputan : Noya | Editor : Amk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *