INPUTRAKYAT_MAKASSAR– Polemik mahalnya tarif parkir di jalan Kartini di tangapi oleh direktur operasional perusahaan daerah parkir Makassar raya, Syahriel Sappaile meminta warga kota Makassar terbiasa dengan tarif parkir baru di jalan kartini. PD parkir menaikkan tarif karena mengiktu surat keputusan walikota Makassar nomor 1941/ 900.539/ tahun 2018 yang menetapkan tarif Parkir Khusus di jalan Kartini adalah Rp.15.000 perjam.
“kebijakan yang di lahirkan itu tidak serta merta pasti melalui proses, khusus jalan kartini yang sbelah kanan tidak memungkinkan adanya parkir dan jalan kartini ini one way atau satu arah jadi kalau ada parkir itu sangat menganggu, oleh karena itu kebijakan yang di lakukan pemerintah kota melalui PD parkir mengeluarkan surat keputusan walikota nomor 1941” Ungkap Syahriel saat di temu di kantornya Jum’at, (01/11/2018).
Alasan utama adalah untuk memberikan pemahaman bagi warga agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di bahu jalan Kartini, yang kerap menjadi penyebab macet. Syahriel menambahkan jika ingin tetap parkir di perolehkan tapi harus membayar dengan tarif yang sesuai.
“Kalau saja ada masyarakat yang masih ingin melakukan parkir di situ ya kita perlihatkan itu sudah di berlakukan tarif sesuai SK walikota bahwan jam pertama lima belas ribu kemudian kelipatannya tiga puluh hingga seratus” jelas Syahriel.
Sebelumnya pada 1 November kemarin pertama kali berlakunya tarif parkir lima belas ribu perjam, mendapat protes dari warga karena di nilai terlalu mahal. meski demikian pd parkir tidak berniat untuk mengubah tarif baru ini. Tarif mahal ini di maksudkan untuk memberikan pemahaman bagi pengguna parkir agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
“Ini adalah suatu pembelajaran atau edukasi bagi masyarakat bahwa di tempat-tempat tertentu itu kita tidak bisa melakukan parkir, kalau mau kita sudah sediakan tempat parkir di kawasan kanre rong yang tarifnya di bawa SK walikota” Pungkas Syahriel.
Liputan:Freeya |Editor:AMK














