INPUTRAKYAT_MAKASSAR— Jum’at (9/11/18) Dewan pengupahan dan dinas ketenagakerjaan akhirnya menetap upah minimum kota (UMK) Makassar tahun 2019 naik 8,03 % dari UMK Makassar tahun 2018 . Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar Andi Irwan Bangsawan yang di temui usai mengelar rapat pleno menyampaikan selain rapat pleno kenaikan ini sesuai arahan menteri dan sesuai SK UMP Provinsi Sulsel.
“Alhamdulillah kita berhasil menetapkan UMK Makassar sebesar Rp. 2.941.270 kenaikan tetap pada kisaran 8,03 persen” Ungkap Andi Irwan Bangsawan.
Dengan demikian tahun depan pekerja di kota Makassar akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp. 218.28, dari jumlah RP 2.722.642 pada tahun 2018 menjadi Rp. 2.941.270.
Menanggapi hal ini Muhammad Isnaini Anggota Dewan Pengupahan Dari Unsur Pekerja meminta pemerintah mewajibkan pengusaja agar pelasaksanaan struktur skala upah harus di perhatikan oleh pengusaha utamanya untuk pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun.
“Dari kami unsur pekerja menambahkan agar pelasaksanaan struktur skala upah lebih di tekankan pada pengusaha karena itu mempertimbangkan untuk masa kerja di atas 1 tahun” tutur Muhammad Isnaini.
Irwan bangsawan pun menegaskan bahwa setelah UMK di tetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar , seluruh perusahaan swasta wajib bagi untuk menetapkan gaji karwan sesuai dengan UMK Makassar dan di tambah struktur skala upah yang di atur pada peraturan perusahaan, yang berdasar dari lama kerja, pendidikan dan jabatan . Jika ada yang tidak mengikuti aturan Kemenaker terkait maka akan di kenakan sanksi berupa sanksi administratif ,pembekuan perusahaan hingga sanksi penutupan usaha.
Liputan: Freeya |Editor: AMK














