Example 728x250
Example 728x250
Input Ekonomi

KPPU Jalin Kemitraan Bersama Komunitas Tangan Di Atas, Ini Tujuannya

477
×

KPPU Jalin Kemitraan Bersama Komunitas Tangan Di Atas, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Komisi Pengawasan Persaingan Usaha KPPU menggelar talkshow bertajuk Meningkatkan Kemitraan yang Adil antara Pelaku Usaha Besar Dengan Pelaku UMKM di Gedung Keuangan II, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (17/12/2018).

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar, Aru Armando mengatakan kegiatan ini digelar agar para pelaku usaha Mikro dan kecil yang tergabung dalam komunitas Tangan Di Atas (TDA) mengetahui hak – hak dan kewajiban mereka dilindungi oleh peraturan perundang – undangan.

“Komunitas TDA adalah komunitas yang anggotanya adalah wirausaha yang 80 persen adalah pelaku usaha mikro dan kecil, sementara KPPU sendiri memiliki kewenangan tugas ke empat yang terkait dengan pengawasan kegiatan kemitraan dan telah diatur didalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2013,” ujar Aru Armando.

Ketua KPPU Makasssar ini menjelaskan, Komunitas TDA merupakan mitra strategis dalam pengawasan terhadap kemitraan usaha.

“Kita melihat  komunitas ini adalah komunitas yang sangat strategis untuk dijadikan mitra KPPU, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada anggota TDA supaya mengetahui KPPU adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah berdasarkan PP untuk mengawasi kegiatan kemitraan.

“Sehingga ketika mereka mengalami praktek – praktek yang merugikan mereka ketika mereka melakukan kemitraan dengan pelaku usaha menengah dan pelaku usaha besar mereka mengetahui saluran dan melaporkanya kemana dan itu bisa di laporkan kepada KPPU dan dilakukan proses,” jelasnya.

Terkait kemitraan yang adil, Aru Armando mengungkapkan telah mengumpulkan perjanjian kemitraan yang terdaftar di dinas terkait

“Kita kumpulkan perjanjian kemitraan yang ada di wilayah kerja kita karena memang berharap adanya laporan dari pelaku usaha kecil, namun ini memang relatif sulit karena kendalanya itu mereka khawatir kalau mereka melaporkan mereka akan terancam dihentikan kerjasama kemitraannya dengan pelaku usaha menengah dan besar yang mereka laporkan,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, Sepanjang 2018 sudah ada temuan yang didapati tapi tidak semua itu diproses hukum tetapi ada advokasi yang kita lakukan sehingga ketika mereka melakukan perubahan perilaku itukan lebih baik tapi bila memang sudah harus masuk ke ranah hukum ya sudah harus seperti itu,” imbuhnya.

 Komunitas Tangan Di atas bersama Kepala kantor KPPU Wilayah Makasssar

Aru Armando Berharap pelaku usaha mikro dan kecil mengetahui hak – hak, kewajiban dan kepentingan mereka dilindungi oleh peraturan perundang – undangan dan salah satu lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kemitraan adalah KPPU sehingga ketika mereka mengalami bentuk praktek kecurangan meraka tahu harus kemana.

Liputan : Noya | Editor : Amk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *