INPUTRAKYAT_MAKASSAR—Sabtu (05/12/19) Tim Pengawasan Dan Penertiban Dinas Perhubungan Makassar mengambil langkah tegas pada pemilik kendaraan yang parkir di badan jalan. Operasi di gelar di depan toko Bintang jalan pengayoman dan Bintang Jalan Vetran. Dalam operasi yang di gelar Jum’at 4 Januari kemarin dinas perhubungan mengempeskan 53 bang motor karena parkir di badan jalan dan membuat kemacetan di jalan pengayoman Makassar.
Koordinator Tim Pengawasan Dan Penertiban Dinas Perhubungan Makassar Nur Wirahadikusuma, mengatakan tindak tegas di lakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan di jalan pengayaoman yang terjadi karena pengunjung toko Bintang pakir terlalu masuk ke badan jalan

“Tindakan kami lakukan pengempesan titiknya di depan toko Bintang kurang lebih 50 motor kelalaian itu termasuk pengguna kendaraan sama jukirnya karena kami sudah lakukan pengarahan bahkan sudah ada tanda larangan parkir tapi masih tetap di lakukan” Terang Wira.
Selain Bintang jalan pengayoman lokasi toko lainnya yakni Bintang jalan Vetran juga di sidak petugas, kasusnya tak jauh berbeda yakni parkir yang meluber hingga ke badan jalan. Petugas memberikan teguran ke pada pengelolah toko agar memberikan pagar pembatas parkir.
“Untuk hari ini masih tahap peneguran kedua kami bertemu dengan pihak manajemen Bintang (vetran) untuk mengarahkan agar mereka membuat pagar batasan parkir jadi ada batasan Parkir” Pungkas Wira.
Dinas Perhubungan berharap dengan penindakan tegas ini warga, jukir dan pemilik toko dapat membenahi parparkiran mereka, agar tidak lagi menyebabkan kemacetan khusus untuk toko Bintang Dinas Perhubungan meminta agar pihak manajemen menyediakan tampat parkir lain agar parkiran pengunjung toko tidak menganggu pengguna jalan lainnya.
Dinas Perhubungan memang mendapatkan banyak laporan keluhan warga terkait macet yang terjadi di Toko Bintang.
Liputan: Freeya |Editor: AMK














