INPUTRAKYAT_PALOPO,–Kanit Regident Polres Palopo, IPTU Desy Ayu Dwi Putri membantah tudingan biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tak sesuai aturan.
“Prosedur pengurusan SIM di Polres Palopo, telah sesuai mekanisme dan aturan yang diberlakukan selama ini,” ujar IPTU Desy Ayu Dwi Putri kepada wartawan, Sabtu (05/01/19).
Perwira dengan dua balok emas di pundaknya itu menyatakan, bahwa apa yang kami lakukan di Satpas Polres Palopo sudah sesuai aturan, dengan mengutamakan pelayanan terbaik dan efisiensi waktu pemohon, karena visi kami adalah memberikan pelayana terbaik khususnya, bagi warga Palopo, tandasnya.
Disinggung prosedur penerbitan SIM kata Desy, hal itu harus sesuai dengan Perkap No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi, bebernya.
Menurutnya, dalam waktu singkat ini kami akan mengaplikasikan sistem Online terhadap penerbitan SIM, sehingga data pemohon serta prosedur tersentraslisasi pada komputer dan tidak bisa dimanipulasi, ucap Desy.
Liputan: Redaksi | Editor: Amk.












