Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Satlantas Polres Lutim Berlakukan Penerbitan SIM Secara Online

648
×

Satlantas Polres Lutim Berlakukan Penerbitan SIM Secara Online

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Satuan Lalulintas Polres Luwu Timur kini telah menerapkan ujian tes komputer pengurusan Surat Izin mengemudi (SIM) secara online.

Pemberlakukan sistem ini telah dimulai sejak 2 Junuari 2019 lalu. Tapi meski begitu antosias masyatakat dalam mengurus SIM masih cukup tinggi.

“Saat ini kami telah memberlakukan ujian SIM Computer dengan sistem avis atau teori sebelum tes komputer, kondisi ini agak bedah beberapa tahun lalu yang tesnya dilakukan secara manual yang hanya menulis benar atau salah,” ungkap Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Andi Ali Surya Kepada InputRakyat.co.id, Senin (14/01/19).

Kata Ali, animo masyarakat mengurus SIM dengan mengikuti tes computer seperti ini masih cukup baik, dan bahkan tidak mengalami perubahan yang berarti, termasuk masyarakat awam yang gagap terhadap teknologi. Karena sebelum tes komputer dilaksanakan, para pemohon terlebih dahulu diberikan arahan dan dipandu oleh petugas.

Adapun soal-soal yang muncul dalam tes tersebut, lanjut Ali, yaitu tentu berkaitan rambu lalulintas serta tata tertib berkendara dan mengemudi di jalan raya.

Sementara lulus tidaknya pemohon dalam tes ini tergantung cara kerja mereka, karena yang menilai adalah computer yang sistemnya telah terprogram, begitupun nilainya juga langsung keluar dan dapat kita lihat langung, ujar Ali.

Sekedar diketahui, sistem avis atau teori sebelum tes komputer adalah pemohon SIM di arahkan dan dipandu terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian, setelah pemohon mengerti barulah perangkat komputer dinyalakan dan langsung bisa melihat dan mendengarkan pertanyaan dari mesin komputer yang sudah disiapkan. Selanjutnya bagi pemohon SIM yang sudah dianggap lulus dalam mengikuti tes teori, maka pemohon SIM dilanjutkan mengikuti tes ujian praktek.

Ali menambahkan, demi menjaga keselamatam dan dapat terhindar dari kecelakaan saat berlalulintas, maka setiap pengendara diharapkan untuk selalu taat dan patuh terhadap peraturan lalulintas, termasuk memiliki SIM. Sementara bagi orang tua yang memiliki anak dibawah umur untuk tidak memberikan kendaraan. “Kesadaran orang tua juga diharapkan, jangan memberikan kendaraan kepada anak dibawah umur demi keselamatan jiwanya,” ungkap Andi Ali Surya.

Liputan: Akm | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *