Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

BNN Kota Palopo Amankan 50 Gram Sabu

463
×

BNN Kota Palopo Amankan 50 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_PALOPO,–Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menggelar Konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika Golongan I jenis sabu -sabu sebanyak 1 ball atau kurang lebih 50 gram di kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ismail dalam konfrensi Persnya di Jl. Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Jumat, 1 Februari 2019 mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim BNN Palopo mendapat informasi bahwa ada jaringan narkotika yang dikendalikan tersangka yang berinisial AL melakukan transaksi.

“Informasi yang diterima BNN Palopo bahwa tersangka inisial RN dari Pare-pare ingin melakukan penjemputan narkotika jenis sabu nelalui jalur Enrekang-Toraja -Palopo. Dari situ Tim pemberantasan BNN menuju lokasi dijalan Home base Kelurahan Buntu Datu dan menemukan tersangka RN duduk di pinggir jalan bersama RS, AR, MO, dan juga AD. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ball atau kurang lebih 50 gram yang digantung di ranting pohon dekat mereka duduk. RN pun mengakui barang itu, ia bawa dari Pare-pare,” ungkapnya.

Dari pengakuan RN barang haram itu milik salah satu Narapidana Lapas di Makassar dengan inisial AL

“Barang bukti dari RN berupa 1 (satu) ball atau kurang lebih 50 gram sabu, dua unit HP, “terang Kepala BNN Kota Palopo

Dari keterangan RN dilakukan pengembangan dan BNN berhasil menangkap tersangka AB yang sudah dua kali melakukan pembelian sabu dengan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti setoran tunai senilai Rp.200.000 dan satu unit HP.

“Untuk tersangka RN melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka RS melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tentang narkotika dan tersangka AB disangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (A) Jo pasal 132 ayat (1) UU No,35 tahun 2009 tentang narkotika,” bebernya

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Sedangkan AR dan MO belum ditemukan cukup bukti untuk ditigkatkan ke proses penyidikan.

“Kami dari BNN Kota Palopo terus menghimbau kepada masyarakat agar jangan pernah takut untuk melaporkan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya demi keselamatan generasi bangsa dan negara kita khususnya dalam wilayah Kota Palopo,” imbuhnya.

Liputan: Rk | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *