INPUTRAKYAT_LUTIM,–Status dugaan penyelewengan dana desa Nuha Tahun anggaran 2017 dan 2018 ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu terkuak usai dilakukan gelar perkara di Aula Polres Luwu Timur, Kamis (14/03/19) Pukul 09.00 WITA.
Gelar perkara tersebut diikuti Kasat Reskrim IPTU Andi Akbar Malloroang, Kasi Propam Simon Seltu, Kanit Reskrim dan para penyidik.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Lutim IPTU Andi Akbar Malloroang mengatakan, kami sudah lakukan gelar perkara terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa Nuha tahun 2017 dan 2018.
Hasilnya lanjut Akbar, status dari penyelidikan kita tingkatkan ke tahap penyidikan, ucapnya.
Sementara Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 12 huruf I sub Pasal 8 UU RI no. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling rendah 4 Tahun paling tinggi 20 tahun.
Disinggung penetapan tersangka kata Akbar, nanti kita lihat hasil penyidikan siapa saja yang tersangka, tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lutim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Andi Akbar Malloroang melakukan pemeriksaan langsung di Kantor Desa Nuha, kemarin.
Dipemeriksaan itu, sejumlah jajaran pemerintah desa Nuha dimintai keterangan hingga pemeriksaan fisik di lapangan.
Liputan: Redaksi | Editor: Amk.














