INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sejumlah warga mengeluhkan sertifikat prona yang diterbitkan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Dimana sertifakat yang dikeluarkan ATR/BPN tahun anggaran 2018 lalu, diduga tidak sesuai dengan fakta di lokasi.
Demikian halnya dikeluhkan Riswandi (26) warga Dusun Ujung Sidrap, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Lutim.
Kepada wartawan, Riswandi mengaku kalau sertifikat prona yang diterimanya tak sesuai dengan kedudukan lahannya bahkan ukuran luas lahan berkurang pada sertifikat, ungkapnya, Minggu (28/07/19).
“Saya sudah dua kali kembalikan sertifikat ke ATR/BPN, karena hasilnya tidak sesuai dengan fakta di lokasi,” terang Riswandi.
Lanjutnya, bahwa persoalan ini saya sudah pertanyakan ke kepala dusun Ujung Sidrap. Katanya sebelum pengukuran, dirinya sudah menyerahkan sketsa tanah warga ke ATR/BPN, namun hasilnya kok bisa salah, ujar Riswandi kutip ucapan Kadus.
Tak sampai disitu, hal serupa juga dialami Aminah (52) warga Dusun Ujung Sidrap, Desa Mabonta, dimana lahan miliknya tak sesuai pada gambar yang tertuang dalam sertifikat.
Parahnya kata Aminah, tanah saya terletak di sebelah barat jalan desa, namun pada hasil gambar di sertifikat terletak di sebelah timur jalan desa.
Menurutnya, sertifikat ini saya urus di 2018 lalu, dan saya sudah melunasi biaya sertifikat diawal pengurusan senilai Rp 300 ribu, ujar Aminah.
Berangkat dari persoalan ini, saat dilakukan penelusuran lebih jauh disinyalir sejumlah warga Dusun Ujung Sidrap mengalami hal serupa, diantaranya Sumarni, Masniati, Indo Masse dan Amiruddin.
Selain gambar yang tidak sesuai, warga setempat juga mengakui bahwa terdapat pula kesalahan pada status, dimana pembeli dengan penjual saling tertukar.
“Status pembeli malah tertulis penjual, demikian sebaliknya. Dari kesalahan itu, ATR/BPN Lutim dinilai tidak profosional dalam bekerja,” tandas sejumlah warga saat ditemui wartawan dikediamannya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Luwu Timur.
Liputan: Mul/Redaksi | Editor: Amk.














