Example 728x250
Example 728x250
Uncategorized

Pembebasan Lahan Bendung Baliase Bersoal, Balai Besar Digugat

447
×

Pembebasan Lahan Bendung Baliase Bersoal, Balai Besar Digugat

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA,–Intan Permatasari warga Lingkungan Tolumi, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Makassar di Pengadilan Negeri Masamba terkait pembebasan lahan yang tidak dilakukan secara keseluruhan.

Akibat pembebasan lahan yang dilakukan oleh BBWSPJ ini membuat kerugian bagi klien kami, termasuk pembebasan lahan yang dianggap tidak mempertimbangkan aspek etis, estetis dan logis, ungkap
Taufik bin Rusdin, selaku kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Rabu (21/08/19).

Lanjutnya, bahwa pihak Balai diduga telah melakukan kesalahan dalam proses pembebasan lahan yang memberikan dampak atau kerugian bagi masyarakat khususnya yang berada di lingkungan Tolumi, Kelurahan Baliase, Luwu Utara.

“Akibat pembebasan lahan ini, sejumlah rumah kehilangan nilai estetis layaknya rumah-rumah yang lainnya karena tidak lagi memiliki teras beserta halaman rumah,” kata Taufik.

Selain kehilangan nilai estetis, penggugat beserta keluarga juga akan kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat dan nyaman, karena disamping rumah milik warga akan dilalui jaringan irigasi yang mana tinggi jaringan irigasi tersebut akan sama tingginya dengan rumah warga.

“Selama pengerjaan jaringan irigasi tersebut, halaman rumah warga sering tergenang air karena tidak adanya saluran pembuangan air, begitupula debu yang ada dijalan sangat mengganggu warga sekitar,” ujarnya.

Senada dari itu, Arinal yang juga kuasa hukum lenggugat saat dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan, bahwa pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Masamba hari ini, tidak dihadiri oleh pihak Tergugat (BBWSPJ-red).

“Pihak tergugat sudah dipanggil secara patut dan sah oleh PN Masamba untuk sidang hari ini, namun tidak hadir ataupun mengutus wakilnya yang sah. Dan sidang kedua kembali akan digelar pada 4 September 2019,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak BBWSPJ atas persoalan tersebut.

Liputan: Redaksi | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *