INPUTRAKYAT_PALOPO,–Ribuan Mahasiswa Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dan RUU KUHP, berujung bentrok di DPRD Kota Palopo. Selasa, 24 September 2019, siang.
Dalan aksi unjuk rasa itu, beberapa mahasiswa dan aparat TNI Polri mengalami luka-luka.
Saat massa berusaha memasuki gedung DPRD Kota Palopo dan tak satupun dari anggota DPRD yang menemui. Merasa tak direspon, massa tak bisa terbendung lagi dan akhirnya terjadi bentrok antara Mahasiswa dan aparat keamanan.
Sejumlah mahasiswa melempari kantor DPRD dengan batu. Petugas pun akhirnya menembakkan gas air mata.
Akibat aksi tersebut, beberapa mahasiswa mengalami luka parah dan dilarikan ke RS Atmedika untuk menjalani perawatan medis, dimana diantaranya ada yang mengalami robek bagian kepala yang diduga karena pecahan kaca, kemudian luka pada bagian tangan dan juga luka karena terkena tembakan peluru karet.
Erik, termasuk salah satu mahasiswa IAIN yang terpaksa dilarikan ke RS Atmedika untuk menjalani perawatan medis, karena mengalami luka- luka bagian kepala, akibat pecahan kaca di gedung DPRD Palopo.
Kemudian ada Bripka Akbar dari Jatanras Polres Palopo juga ditangani di salah satu RS karena mengalami luka robek yang serius di bagian tangan akibat terkena kaca.
Dari data yang dihimpun, ada beberapa fasilitas kantor DPRD Kota Palopo mengalami kerusakan akibat aksi tersebut.
Pagar Kantor DPRD, dan tulisan ‘Kantor Kota DPRD’ itu habis dibakar.
Kemudian, kaca pintu ruangan Aula Kantor DPRD pecah akibat dipaksakan masuk. Kaca beberapa ruangan lain dan juga kaca atas Plafon gedung DPRD Kota Palopo.
Selain itu, satu unit mobil Patroli Kabag Ops Polres Palopo penyok dan hancur, serta 1 unit motor anggota Polres Palopo habis terbakar.
Liputan: Rk | Editor: Redaksi.














