Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Hendrikus, Tersangka Kasus Penista Agama Dilimpah Ke Kejaksaan Lutim

872
×

Hendrikus, Tersangka Kasus Penista Agama Dilimpah Ke Kejaksaan Lutim

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Hendrikus Mangguali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Selasa (29/10/19).

Alhasil, berkas Hendrikus dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara tersangka ikut diserahkan sekaligus ditahan.

“Kami sudah serahkan berkasnya dan tersengka serta barang bukti ke JPU Kejari Luwu Timur, ungkap Kasat Reskrim Polres Lutim, Elly Kendek kepada wartawan.

Menurut Elly, Hendrikus diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Atas perbuatannya kata dia, tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus yang melilit Hendrikus bermula saat dirinya membuat postingan melalui grup Facebook Suara Rakyat Luwu Timur dengan menulis “Dan ciri Khas mereka adalah selalu mengumandangkan Takbir “Allah Maha Besar“.

Postingan tersebut mendapat reaksi kemarahan dari umat muslim yang tergabung dalam grup tersebut.

Akibatnya, salah satu masyarakat melaporkan cuitan tersebut ke Polres Luwu Timur atas sangkaan membuat postingan yang memuat penistaan agama.

Dasar laporan tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa orang saksi serta menurunkan tenaga ahli yakni ahli ITE dan ahli bahasa.

“Setelah berkasnya rampung kami langsung limpahkan ke Kejaksaan namun dikembalikan guna untuk dilengkapi. Setelah dirampungkan ulang, berkas kembali dilimpah dan akhirnya pihak kejaksaan menyatakan lengkap,” jelasnya.

Setelah berkas dianggap rampung tambah Elly, tersangka Hendrikus juga sudah kami serahkan Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *