Example 728x250
Example 728x250
Uncategorized

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Begini Jumlahnya

422
×

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Begini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Kanwil Bea dan Cukai Sulbagsel melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal eks penindakan. Rabu (30/10/2019).

Barang bukti hasil putusan pengadilan yang dimusnahkan yakni 21.000.452 batang hasil tembakau senilai Rp. 12.801.707.580. dan 1.744 botol miras seharga mencapai Rp. 72.875.000.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Balai Diklat Keuangan Negara Makassar.

Barang bukti tersebut merupakan hasil Penindakan dari seluruh wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Sulbagsel baik di pelabuhan laut, bandar udara maupun yang beredar di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Sulbagsel yang meliputi 3 Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Barat dengan total luas wilayah sekitar 101.644 km2.

“Pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah dilakukan penindakan sebanyak 50 kali, 8 diantaranya pada tahun 2018 dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah terbit putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),” ujar Kepala kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagsel, Patmo Tri Wikanto.

Lanjut “Potensi kerugian negara dari barang tersebut adalah sejumlah Rp. 6.126.759.520 (Enam milyar seratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah),” jelas Tri Wikanto.

Kakanwil Bea dan Cukai Sulbagsel menambahkan, dimulai dari proses penindakan sampai dengan proses penanganan barang BMN serta barang bukti pelanggaran, ini merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara DJBC, DJKN, POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan serta Pemerintah Daerah dalam upaya menangani pelanggaran di bidang cukai terutama pemberantasan rokok dan MMEA ilegal.

“Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri serta mengamankan hak-hak keuangan negara,” tambahnya

Sebagai informasi, tahun lalu Cukai memberi sumbangsih pada APBN sebesar 194,1 triliun dan pada tahun 2019 dinaikan menjadi 208,8 triliun.

“Dengan pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal sesuai aksi nyata Gempur  Rokok Ilegal” pungkasnya.

Liputan : Noya | Editor : Amk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *