Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Rachman Atja: ASN Harus Netral dalam Pilkada

355
×

Rachman Atja: ASN Harus Netral dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral pada Pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS serta PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lutim, Rachman Atja saat memimpin rapat koordinasi bersama media cetak dan online, Kamis (09/07/2020) Pukul 16.00 WITA, di Media Centre Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.

Menurutnya, ada tujuh larangan bagi ASN yakni, melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon.

Lanjut, memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dan atau tanpa atribut.

Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial, papar Rachman Atja.

Tidak hanya itu kata Rachman, ASN dilarang berfoto bersama dengan pasangan calon dan menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa dalam pasal 4 ayat 15 PP 53 tahun 2015, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, terang Rachman.

Ditambahkannya, ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Nah, dari aturan itu sangat jelas ASN wajib netral dalam Pilkada serentak 2020. Maka dari itu, kami minta peran media untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap ASN,” imbuhnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *