Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Tokoh Pemekaran Luwu Timur Kecam Aksi Pemasangan Spanduk Berbau Provokatif

761
×

Tokoh Pemekaran Luwu Timur Kecam Aksi Pemasangan Spanduk Berbau Provokatif

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Tokoh pemekaran Kabupaten Luwu Timur mengecam aksi pemasangan spanduk yang bermuatan provokatif dengan merubah nama daerah.

Spanduk tersebut terpasang di Tugu batas kota Malili tepatnya di Desa Ussu, Minggu (26/07/2020). Gambar spanduk ini beredar di media sosial baik grub WhatsApp dan Facebook.

Dalam spanduk itu, bertuliskan ‘Selamat Datang di Kota Malili. Kabupaten Konawe. Mari kuasai daerah ini bersama “papa”.

“Aksi ini tidak benar, apa hubungannya Luwu Timur dengan Konawe, jangan merubah sejarah yang sudah dibangun oleh pendahulu,” singkat Mahis salah satu tokoh pemekaran Luwu Timur.

Senada dari itu, Majid Tahir yang juga tokoh pemekaran Luwu Timur menyayangkan aksi tersebut.

“Siapa yang coba bermain-main seperti itu. Ini sama halnya mencederai sejarah. Perlu dipahami bahwa, nama Luwu Timur itu penuh perjuangan, melalui proses metamorfosa dari awal hingga diberi nama Luwu Timur,” ujar Majid Tahir.

Diceritakannya, waktu itu Opu Andi Hasan Opu To Hatta mengatakan kalau Kabupaten yang akan dibentuk adalah peningkatan status eks kawedanan Malili menjadi Kabupaten, maka diberilah nama Kabupaten Malili.

Setelah melalui proses diskusi di Tana Luwu, maka diharapkan nama Kabupaten memakai nama Luwu. Nah, pada saat itu almarhum Opu Andi Hasan kembali memerintahkan untuk merubah nama menjadi Kabupaten Ale Luwu.

“Nama pemekaran Kabupaten Ale Luwu termuat dalam memorandum yang dibuat pada saat pertemuan Akbar. Tetapi proses berikutnya dengan pemahaman yang sama dengan wilayah-wilayah yang lain yang ada di tana Luwu, maka daerah ini berubah nama menjadi kabupaten Luwu Timur, lantaran kabupaten eks kawedanan Malili ini berada di timur tana Luwu,” bebernya.

Menurutnya, metamorfosa yang panjang ini meski dihargai. Merubah nama lambang dan nama negara atau daerah merupakan tindakan pidana, dan perlu dipahami bahwa nama daerah ini telah dituang dalam Undang-Undang.

“Siapa yang coba bermain-main merubah nama daerah ini, tentu harus berhadapan dengan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Luwu Timur,” tandasnya.

Jangan karena kita akan mengahadapi Pemilihan Kepala Daerah, lalu disisip dengan persoalan tindakan seperti ini oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengubah sejarah.

Olehnya itu, saya sangat mengecam aksi seperti ini, dan Bupati Luwu Timur harus mengambil tindakan untuk melaporkan persoalan ini ke Kepolisian agar diusut, kuncinya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *