Example 728x250
Example 728x250
Input Palopo

Palopo Zona Merah, Warga Tidak Gunakan Masker di Hukum Push Up

458
×

Palopo Zona Merah, Warga Tidak Gunakan Masker di Hukum Push Up

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_PALOPO– Apel Gabungan dalam rangka penegakan disiplin New Normal di halaman Kantor Dinas Koperasi UKM, di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Senin, 10 Agustus 2020. Sekira pukul 15.00.

Apel dipimpin Asisten 1 Pemkot Palopo, H. Burhan Nurdin, Sementara, Danramil 1403-06 Wara, Kapten Inf Alex Makale bertindak sebagai Komandan Apel tersebut.

Dalam Apel gabungan tersebut, diikuti Polres palopo, TNI (Pom – Kodim 1403/Swg), Satpol PP Palopo dan juga Pemkot Palopo.

Usai Apel, tim gabungan melakukan Sweeping Masker di Depan Cafe Bisang, Jl. Poros Palopo.

Danramil 1403-06 Wara, Kapten Inf Alex Makale, mengatakan dilakukan Sweeping tidak menggunakan masker.

” Kita melakukan Sweeping tidak memakai masker. Bagi masyarakat yang terjerat sweeping tidak menggunakan masker dikenakan denda berupa teguran atau tindakan sesuai dengan UU protokol covid-19″, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Palopo, Tasrif Taslim, mengatakan Pengendara yang melintas dan tidak gunakan masker diberikan teguran.

“Ini baru dalam tahap sosialisasi. Belum didenda Rp 50 ribu. Tapi dihukum push up,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini Palopo masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Reporter : Ris | Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *