Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Surat Rekomendasi Tak Diperpanjang, Warga Ini Nilai Disdagkop UKM Lutim Tidak Adil

377
×

Surat Rekomendasi Tak Diperpanjang, Warga Ini Nilai Disdagkop UKM Lutim Tidak Adil

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Inisial NI warga Dusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, menilai Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Lutim tidak adil.

Hal itu diungkapkan lantaran surat rekomendasi kelompoknya untuk mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tidak diperpanjang.

“Saya kecewa dengan Disdagkop UKM Lutim, masa hanya laporan sepihak, rekomendasi kelompok saya tidak diperpanjang,” ungkap NI kepada InputRakyat.co.id, Senin (08/02/2021).

Menurutnya, ini sama hal nya tidak adil, sementara ada pula pekerja seperti saya (tanpa menyebut nama) yang diduga melanggar tapi tetap diperpanjang.

“Kalau Disdagkop UKM mau tegakkan aturan, ya silahkan, tetapi harus berlaku adil, jangan karena mendengar laporan sepihak langsung saya ditindaki, cek dulu kebenarannya,” tandas NI.

Kalau misalnya, Disdagkop UKM menuding saya melanggar, pertanyaan saya apakah Disdagkop UKM sudah mengecek yang lainnya, kalau begini caranya sama halnya mematikan mata pencarian saya, yang tidak merugikan siapa-siapa, ujarnya lagi dengan nada kesal.

Sementara itu, Kepala Disdagkop UKM, Rosmiati Alwi saat dikonfirmasi mengatakan, kalau NI tidak lagi bisa ditoleransi, karena jelas-jelas sudah melanggar, dan ada yang melaporkan.

Ditanya pelanggarannya kata Rosmiati, BBM yang diambil dari SPBU katanya diperjualkan ke wilayah Wasuponda, tidak diperuntukkan sesuai isi rekomendasi.

NI menggunakan mobil untuk mengangkut BBM, kemudian dia jual. Ini kan sama halnya keluar dari isi peruntukan surat rekomendasi, sambungnya lagi.

“Makanya tidak ada lagi toleransi terhadap NI dan surat rekomendasi nya tidak akan kami perpanjang lagi,” tegasnya.

Menanggapi komentar itu, NI membantah kalau kendaraan yang digunakan untuk pengambilan BBM jenis bensin.

“Bahan bakar yang digunakan mobil saya jenis solar, bukan bensin, jadi kalau saya dikatakan keluar dari isi surat, itu tidak benar, bisa Ibu Kadis cek,” pungkasnya.

Nah kalau ini mau dibesarkan, lalu bagaimana yang lain, kemudian pengawasan Disdagkop-UKM sudah sampai dimana, ini harus ada asas keadilan bukan asas milih-milih, terangnya.

Perlu diketahui tambahnya, saya ini mengambil BBM hanya tiga jerigen per sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, tapi kalau ada laporan yang berlebihan itu tidak benar.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *