Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Tindaklanjuti Perintah Kapolri dan Kapolda, Polsek Mangkutana Temukan Dugaan Pungli di Dua Tempat Wisata

572
×

Tindaklanjuti Perintah Kapolri dan Kapolda, Polsek Mangkutana Temukan Dugaan Pungli di Dua Tempat Wisata

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Polsek Mangkutana berhasil menemukan indikasi praktek dugaan pungutan liar (Pungli) dari dua tempat wisata di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (13/06/2021) kemarin, Pukul 13.30 WITA.

Operasi itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut surat telegram (STR) Kapolri Nomor : STR/463/VI/PAM.3.2/2021, 11 Juni 2021 dan surat telegram Kapolda Sulsel nomor : STR/348/PAM.3.2/2021, tentang langkah-langkah meniadakan aksi premanisme dan kegiatan pungli, Hal ini digelar serentak mulai dari jajaran Mabes Polri sampai Polsek.

Kapolsek Mangkutana, AKP Jamal Ansar mengatakan, berangkat dari STR tersebut kami lakukan operasi di dua tempat wisata di wilayah hukum Polsek Mangkutana, ungkapnya, Senin (14/06/2021).

Kedua tempat wisata ini yakni Permandian Alam Uwelanti yang berada di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, serta permandian Sungai Watu Maeta di Dusun Malela, Desa Margolembo, sambungnya lagi.

Lanjut Jamal, operasi awal dilaksanakan di Permandian Alam Uwelanti. Dalam giat itu, alhasil kami temukan pungutan yang dilakukan oleh Burahima Matano (59) warga Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu.

Dalam aksinya, Burahima melakukan pungutan terhadap pengunjung dengan tarif karcis mobil 6 Roda (Truck) Rp 20.000 , mobil Roda Empat Rp. 10.000 , dan sepeda motor Rp 5000, sehingga total uang yang ditemukan sebesar Rp 100 ribu.

Selain itu, ditempat operasi kedua tepatnya di permandian Sungai Watu Maeta kami temukan pula aksi serupa yang dilakukan Emil Amran (34) warga setempat.

Di aksi tersebut ditemukan uang hasil pungutan penjualan karcis sebesar Rp 50 ribu dari tangan Emil. Adapun tarif karcis untuk kendaraan roda empat Rp 5000 sementara sepeda motor Rp 2000, papar Jamal Ansar.

“Namun saat operasi di dua tempat itu, kedua terduga pelaku berdalih kalau pungutan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan desa (Perdes),” ujarnya.

Meski demikian, kami tetap mengindikasikan bahwa dengan adanya pelaku yang ditemukan melakukan pemungutan atas dasar Perdes, namun tidak menutup kemungkinan terjadi penyelewengan baik dari segi tarif maupun pengelolaan dari hasil pungutan.

Selain itu kata Jamal, kegiatan pungutan tersebut diindikasikan pula hanya dinikmati oleh oknum tertentu saja sehingga tidak memberikan dampak positif terhadap pemerintah dalam pengelolaan pemungutan.

Olehnya itu, perlu dilakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan pemungutan tersebut sehingga dapat memberikan dampak positif baik terhadap pemerintah maupun terhadap pengembangan wisata kedepan serta dikoordinasikan dengan pihak terkait agar kegiatan pemungutan ditempat wisata tidak dikategorikan sebagai praktek-praktek pungli, tandas Jamal.

“Dari operasi kemarin, kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Kantor Polsek Mangkutana guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *